Simpan Ribuan Butir Pil Dobel L, Warga Kertosono Diringkus Polisi
Nganjuk, megapos – Tim Rajawali 19 Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nganjuk mengamankan MN warga Jalan Gadung Desa Pelem Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk. Pemuda 32 tahun ini kedapatan mengedarkan pil dobel L.
MN diamankan Polisi, Jumat (8/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti ribuan butir pil dobel L yang siap diedarkan.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk AKP Rony Yunimantara mengatakan ditangkapnya tersangka MN berawal dari informasi masyarakat Desa Pelem Kecamatan kertosono terkait adanya peredaran Okerbaya jenis pil dobel L.
“Selanjutnya anggota Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, akhirnya tersangka MN diamankan petugas di rumahnya,” ungkap Kasubbag Humas Polres Nganjuk AKP Rony Yunimantara, Sabtu (9/1/2021).
Saat dilakukan penggeledahan, kata Rony, tersangka MN kedapatan menyimpan 1 plastik berisi 1000 butir pil dobel L, 1 plastik berisi 474 butir pil dobel L, 16 plastik klip berisi pil dobel total 128 butir, 1 bendel plastik klip, 4 kresek plastik beda warna, bekas bungkus rokok, sebuah ponsel, uang tunai Rp 10.000 dan sebuah ponsel.
“Kepada petugas, tersangka MN mengaku telah menjual pil dobel L kepada BR warga Desa Pelem Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk,” tandasnya lagi.
Selanjutnya, menurut Rony, Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan beberapa orang pemakai okerbaya jenis pil dobel L yang merupakan pembeli atau langgangan dari tersangka MN diantaranya BR yang saat itu juga berada di rumah tersebut dan SUP warga Dusun Kemlokolegi Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk.
“Saat diinterogasi, tersangka MN mengaku bahwa dia membeli pil dobel L dari temanya yang mengaku berjuluk Jebrik warga Kabupaten Tulungagung dan saat ini masih dalam pengembangan, selanjutnya tersangka dan barang bukti di serahkan Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Rony.
Reporter : Jumiati