Edarkan Sabu, Kernet Truk Diringkus Tim Rajawali 19
Nganjuk, megapos.co.id – LA (25 th) warga Dusun Tlanak Desa Ngampel Kecamatan Papar Kabupaten Kediri, ditangkap Tim Rajawali 19 Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nganjuk, Senin (25/1/2021) sekitar Jam 21.30 WIB di pinggir jalan Desa Juwono Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk
Lelaki yang berprofesi sebagai kernet truk ini, diringkus lantaran diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara mengatakan, penangkapan kernet truk tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Nganjuk.
“Sebelumnya Sat Resnarkoba Polres Nganjuk melakukan penangkapan terhadap tersangka MI warga Dusun Sumbergayu Desa Klurahan Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk. Dan kita lakukan pengembangan akhirnya mengarah kepada kernet truk ini,” ungkap Iptu Rony Yunimantara, Selasa siang (26/1/2021)
Selanjutnya, kata Rony, Unit II Satresnarkoba melakukan pengembangan untuk transaksi di wilayah Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap LA.
“Hasilanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram, 1 buah ponsel warna hitam disimpan di dasbor depan sepeda motor dan 1 unit sepeda motor Honda Vario No.Pol AG-2863-EM,” tandasnya.
Saat diinterogasi petugas, lanjut Rony, LA mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari temannya yang bernama DE warga Desa Ngampel Kecamatan Papar Kabupaten Kediri dan saat ini masih dalam pengembangan.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tegas Rony, pelaku akan dijerat dengan pasal dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : Jumiati