Polres Nganjuk Ringkus 23 Tersangka Kasus Narkoba
Nganjuk, megapos.co.id – Berbagai upaya terus dilakukan Polres Nganjuk dalam rangka memberantas penyalahgunaan narkoba di kabupaten Nganjuk. Hasilnya, Tim Rajawali 19 Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nganjuk berhasil mengungkap 19 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) dan berhasil mengamankan 23 tersangka.
Puluhan tersangka tersebut merupakan hasil ungkap kasus yang dilakukan Satreskoba Polres Nganjuk dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, mulai tanggal 1 Januari hingga 7 Februari 2021.
Sedangkan barang bukti yang disita, diantaranya 59,19 gram sabu, 1.808 butir pil double L, 5 butir extasi dan uang sebesar Rp 811 ribu.
“Dari 19 kasus yang kita tangani tersebut, Satreskoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan 23 tersangka, satu diantaranya masih di bawah umur. Mirisnya, sebagian besar dari para tersangka ini yaitu 20 tersangka berstatus sebagai pengedar. Sedangkan sisanya, pengguna barang haram tersebut,” ungkap Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama saat pers rilis di Mapolres Nganjuk, Rabu (20/2/2021).
AKBP Harviadhi menyebutkan bahwa estimasi 1 butir pil dobel L seharga Rp 1.200, 1 gram sabu seharga Rp 1,3 juta dan 10 gram ganja Rp 100 ribu. Sehingga, sebesar Rp 76.947 .000 bisa diselamatkan.
“Sedangkan estimasi pemakaian untuk 4 butir pil dobel L dipakai untuk 1 orang, 1 gram sabu biasa dikonsumsi untuk 5 orang dan 1 pocket ganja digunakan untuk 3 orang. Sehingga, kita bisa menyelamatkan 752 orang,” terangnya.
Harviadhi mengungkapkan banyaknya tersangka maupun barang bukti ini merupakan hasil kerja keras petugas yang tak main-main dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Nganjuk.
Hasil tersebut, menurutnya, juga menunjukkan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Nganjuk ini sudah sangat menghawatirkan.
“Untuk itu, kita melakukan upaya-upaya untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di masyarakat. Yang pertama yaitu seluruh Polsek jajaran bersama tiga pilar di tingkat desa dan kecamatan terus memberikan himbauan dan penyuluhan tentang bahaya narkoba kepada masyarakat,” tambahnya.
Tidak hanya itu, lanjut AKBP Harviadhi, di bidang penegakan hukum, pihaknya juga melakukan upaya-upaya untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba dengan melakukan penangkapan dan penegakan hukum secara tegas kepada pengedar dan penyalahguna narkoba.
“Kita juga menhimbau kepada seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk bersama-sama bersinergi memberikan pemahaman akan bahaya narkoba,” pungkas Kapolres Nganjuk.
Reporter : Jumiati