Serap Aspirasi Masyarakat, Mindo Dorong Petani Tanam Padi Jenis MSP
Nganjuk, megapos.co.id – Anggota MPR RI dari Jatim VIII, Ir Mindo Sianipar menggelar Serap Aspirasi Masyarakat di Balai Desa Gejagan Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk, Senin (22/3/2021).
Acara ini dihadiri oleh puluhan peserta terdiri dari anggota kelompok tani, tokoh masyarakat dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). Dalam forum tersebut, terdapat sesi tanya jawab. Sejumlah peserta menyampaikan masukan maupun pertanyaan yang berkaitan dengan produktivitas pertanian khususnya penanaman padi jenis MSP (Mari Sejahterakan Masyarakat).
Joko Priyo Admaji, salah satu PPL Ngluyu menyampaikan terkait pendampingan PPL dalam rangka peningkatan kompetensi petani yang menanam padi jenis MSP ini.
“Jadi, dengan pendampingan yang dilakukan PPL mulai dari sebelum dan pascapanen, petani diharapkan betul-betul mandiri,” kata Joko.
Ir. Mindo Sianipar melalui staf ahlinya, Dedy Nawan MK menyampaikan bahwa banyak keunggulan tanaman padi jenis MSP ini. “Gabah hasil panen itu bisa menjadi benih lagi, bisa ditanam lagi. Jadi betul-betul petani mandiri di sini, tidak tergantung pada perusahaan” kata Dedy.
Untuk mewujudkan kedaulatan pangan di tanah air khususnya di Kabupaten Nganjuk, kata Dedy, pihaknya akan terus mendorong petani di 20 kecamatan untuk memperluas areal persawahan dengan menaman bibit padi jenis MSP.
“Hal ini merupakan bagian dari upaya kita meningkatkan pendapatan para petani. Diharapkan dengan meningkat pendapatannya, meningkat juga kesejahteraannya,” pungkas Dedy.
Untuk diketahui, dalam pertemuan ini, juga diisi sosialisasi tentang Haluan Negara dengan pemateri Drs Rasyid Anggara MM.
“Makna Haluan Negara menjadi sebuah pertimbangan penting untuk memberikan kewenangan kepada lembaga pembentuk diimbangi dengan kedudukannya untuk menjadikan Haluan Negara sebagai bahan acuan wajib dalam arah pembangunan nasional, proses penyelenggaraan negara, pemerintah dan pola hubungan lembaga negara,” ungkap Drs Rasyid Anggara MM.
Menurutnya, Haluan Negara telah terakomodir dalam konstitusi Indonesia (UUD Negara RI tahun 1945) karena prinsip-prinsip fundamental sebagau kaidah penuntun dalam menjabarkan falsafah negara dan pasal-pasal konstitusi ke dalam berbagai perundang-undangan dan kebijakan pembangunan di segala bidang dan lapisan.
Haluan Negara, kata Rasyid, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dengan tidak melegalkan GBHN dalam konstitusi dikarenakan terjadinya perubahan yang sangat signifikan dalam sistem pemerintahan, hubungan antar lembaga negara, hingga tugas dan fungsi dari lembaga negara.
“Haluan Negara yang sesuai dengan ideologi Pancasila adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) pungkasnya.
Reporter : Jumiati