Marak Peredaran Narkoba, Tim Rajawali 19 Ringkus Pengedar Ribuan Pil Dobel L
Nganjuk, megapos.co.id – Peredaran narkoba jenis pil dobel L di wilayah Kabupaten Nganjuk makin marak. Bahkan, kurang dari 24 jam, Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali berhasil meringkus seorang pengedar pil dobel L.
Ia adalah MDS (28) warga Desa Tembarak Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto menjelaskan ditangkapnya MDS merupakan pengembangan kasus narkoba sebelumnya dengan tersangka SA warga Rowoharjo Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk.
“Jadi, sebelumnya Unit II Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap SA. Kemudian, dari keterangan SA, ia mengaku bahwa pil dobel L yang diedarkan tersebut dari MDS,” ungkap Iptu Supriyanto kepada megapos.co.id, Sabtu (27/3/2021).
Mendapat informasi tersebut, Tim Rajawali 19 Unit II Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap MDS di warung Desa Tembarak Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk, Jumat (26/3/2021) sekitar pukul 19.30.
“Dari tangan MDS, berhasil kita amankan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 2 lop beriai 2.000 butir pil dobel L yang dibungkus plastik bening dimasukan kedalam kantong kresek warna hitam yang disimpan dalam celana depan,” kata Iptu Supriyanyo.
Saat diintograsi petugas, kata Supriyanto, MDS mengaku masih menyimpan pil dobel L dirumahnya.
“Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan 4 lop berisi 4000 pil dobel L yang dibungkus plastik bening dimasukan dalam kantong kresek warna putih dan uang hasil penjualan pil dobel L sebesar Rp. 1,5 juta serta 1 ponsel yang digunakan transaksi,” imbuhnya.
Kepada petugas, lanjut Supriyanto, MDS mengaku selain mengedarkan kepada SA, ia juga mengedarkan kepada DW asal Desa Pelem Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk.
“Selanjutnya, dari tangan DW ditemukan pil dobel L sebanyak 630 pil dobel L yang dibungkus plastik bening yang masukan ke dalam katong kresek warna hitam kemudian dimasukan lagi kedalam katong kresek warna putih yang disimpan dalam saku celana,” kata Supriyanto.
Sementara itu, menurut keterangan MDS, ia mendapatkan Okerbaya jenis pil dobel L tersebut dari RYN yang statusnya sebagai daftar pencarian orang (DPO) asal Jombang dan kasusnya saat ini masih dalam pengembangan.
“Selanjutnya tersangka, saksi berikut barang bukti dibawa ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Supriyanto
Reporter : Jumiati