Kejari Jombang Musnahkan BB Narkotika, Rokok, Upal dan HP
Jombang, megapos.co.id – Bertempat di halaman kantor Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Jombang, Kamis (8/4/2021), Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melakukan pemusnahan barang bukti (BB) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jombang.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, H. Andi Imran dalam jumpa persnya mengatakan, barang bukti ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan berdasarkan putusan hakim dalam berkas perkara masing-masing yang amarnya memutuskan atau memerintahkan barang bukti untuk dimusnahkan.
Adapun BB tersebut yakni pil dobel L sebanyak 8.864 butir, sabu-sabu sebanyak 492.57 Gram, Uang palsu (Upal) sebanyak 41 Lembar. Alat hisap sabu sebanyak 1 Kardus. Handphone berbagai merek sebanyak 1 Kardus dan Rokok Tanpa Pita Cukai 75 karton, 5.740 pack.
Dikatakan Kajari, barang bukti ini dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, dengan disaksikan oleh, Ketua Pengadilan Negeri, Kapolres Jombang, Kalapas Jombang, Kasat Resnarkoba, Kasat Reskrim serta Perwakilan Pemkab Jombang.
“Ini tentunya adalah tugas jaksa penuntut umum untuk melaksanakan rangkaian kegiatan yang salah satunya adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Jadi pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara, dibakar, direndam dalam air, dihancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” tutur Imran.
“Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, berharap masyarakat lebih sadar agar tidak berbuat pelanggaran hukum,” pungkas Kajari Imran.
Reporter : Wisnu