Kapolres Potong Knalpot Brong dan Tindak 146 Pelanggar
Jombang, megapos.co.id – Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho SIK. MH didampingi Waka Polres Jombang Kompol Arie Trestiawan dan Kasatlantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto
memimpin konferensi pers hasil penindakan pelanggaran knalpot brong dan kendaraan tidak sesuai spektek menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H, Selasa (27/4/2021) di halaman Satlantas Polres Jombang.
Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho menyampaikan, menjelang hari raya Idul Fitri 14 42 Hijriyah, Satlantas Polres Jombang melaksanakan hunting sistem lalu lintas dengan sasaran kendaraan yang tidak sesuai spektek dan knalpot tidak standar (knalpot brong) yang dilaksanakan di dalam kota Jombang selama 8 hari.
“Kegiatan hunting sistem lalu lintas kemarin dengan hasil 146 pelanggaran dengan rincian ban kecil 14, kendaraan tidak memenuhi kelengkapan 17, dan knalpot tidak standar (knalpot brong) sebanyak 115. Knalpot yang disita petugas tersebut tidak standar dan tidak boleh digunakan karena tingkat kebisingan sudah tidak memenuhi standar dan meresahkan masyarakat serta pengguna jalan raya,” ungkapnya.
Pada umumnya knalpot brong ditemukan pada sepeda motor yang digunakan anak-anak usia pelajar atau ABG maka dihimbau kepada orang tua turut melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya.
“Petugas menghimbau kepada pelajar untuk tidak lagi merubah atau memasang knalpot brong di sepeda motor mereka. Hal ini untuk menjaga ketertiban umum secara bersama yang selama ini membuat kebisingan akibat knalpot brong tersebut,” jelas Kapolres Jombang
Tidak hanya itu, menurut Kapolres, petugas juga sudah berkoordinasi dengan beberapa klub motor untuk mensosialisasikan terkait knalpot brong ini. Selain itu, Kapolres juga menghimbau kepada pemilik bengkel agar tidak menjual knalpot yang tidak standar atau knalpot brong lagi.
“Barang bukti knalpot brong tersebut akan dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda. Knalpot brong ini tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 yo pasal 106 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009. Apabila pemilik sepeda motor ingin mengambil kembali motornya maaka harus membawa knalpot standar atau ban standar,” pungkas Kapolres Jombang.
Reporter : Wisnu