Pelaksanaan Salad Id di Nganjuk Terapkan Zonasi PPKM Mikro
Nganjuk, megapos.co.id – Pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 H/2021 tahun ini sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya. Pasalnya, pelaksanaannya didasarkan pada penerapan Zonasi PPKM Mikro.
“Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah berdasarkan SE Mendagri yang ditindaklanjuti dengan SE Gubernur Jatim dan secara internal berdasarkan Juklak dari Kapolda Jatim,” ungkap Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Prathama, S.I.K, M.I.K. saat memimpin Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbir Idul Fitri 1442 H/2021 di halaman Pendopo Kabupaten Nganjuk, Rabu (12/5/2021).
Menurut Kapolres, dalam SE tersebut disebutkan bila wilayah tersebut merupakan zona merah maka masyarakat diminta untuk salat Id di rumah masing-masing.
“Bila Zona Orange maka salat Id bisa dilaksanakan di masjid atau lapangan dengan kapasitas maksimal 15 persen dari kapasitas masjid atau lapangan di daerah tersebut,” kata AKBP Harvi.
Bila zona kuning atau hijau, lanjutnya, salat Id dilaksanakan di masjid atau lapangan dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan tetap menerapkan prokes Covid-19 yakni memakai masker dan takmir masjid harus menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer.
“Selain itu, untuk menekan penyebaran Covid – 19, dihimbau tidak ada masyarakat yang melaksanakan takbir keliling. Silahkan melaksanakan takbiran di musala atau masjid dengan kapasitas 10 persen dari musala atau masjid tersebut. Apabila ada informasi atau diketemukan masyarakat yang melaksanakan takbir keliling dihimbau untuk pulang kembali ke rumah masing-masing dengan sosialisasi pendekatan yang persuasif dan humanis sehingga mencegah terjadinya tindak arogan,” pungkasnya.
Usai melaksanakan apel kesiapan, dilanjutkan pemantauan ke posko pengamanan Warujayeng, Berbek dan Tol Exit Tol Begadung.
Reporter : Jumiati