Bejat, Ayah di Nganjuk Tega Setubuhi Anak Kandung
Nganjuk, megapos.co.id – Bejat, seorang ayah di Nganjuk tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Pelaku S (41) tega melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali terhadap anaknya sendiri, setelah ditinggal mati istrinya.
“SPKT Polres Nganjuk pada (2/4/21) telah menerima laporan adanya kekerasan seksual dalam rumah tangga, yang korbannya adalah anak kandung si pelaku sendiri,” ungkap Kapolres AKBP Harviadhi Agung Pratama saat konferensi pers, Jumat ( 21/5/2021) di Mapolres Nganjuk.
Saat diinterogasi, kata Kapolres Harviadhi, tersangka S mengaku khilaf dan berjanji tidak akan mengulangi aksi bejatnya itu.
“Tersangka S mengaku khilaf dan menyesali perbuatanya karena memaksa anak kandungnya untuk memenuhi hasratnya, lantaran istrinya meninggal dunia pada saat melahirkan korban pada tahun 2001 silam,” jelas Harviadhi.
Menurut Kapolres, modusnya, korban diperdaya tersangka dengan alasan meminta dipijat kemudian dipaksa untuk melayani nafsu birahinya.
Atas perbuatannya, lanjut Kapolres, pelaku dijerat pasal 46 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
“Pelaku kita jerat pasal 46 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres.
Reporter : Jumiati