Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tahap II Tersangka Kasus Pencurian
Nganjuk, megapos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menerima pelimpahan tahap II yakni tiga tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polsek Bagor Bripka Anto dalam perkara pencurian.
Pelimpahan tahap II tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hani Susilo, SH, Ratrieka Yuliana SH, dan Halim Irmanda SH, Kamis (20/5/2021) di ruang tahap II Kantor Kejaksaan.
Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero South, melalui Kasi Intelijen Dicky Andi Firmansyah mengatakan ketiga tersangka yaitu HR, W dan S telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 yang merupakan pasal pecurian, yaitu barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
“Dalam kurun waktu 1 minggu sampai dengan berita ini dirilis, Kejaksaan Negeri Nganjuk telah menerima tersangka dan barang bukti (tahap II) sebanyak 10 perkara,” ungkap Dicky sapaan akrab Dicky Andi Firmansyah, Sabtu (22/5/2021).
Dari 10 perkara tersebut, kata Dicky, di antaranya, tindak pidana pasal 363 (pencurian) sebanyak 5 perkara, pasal 114 (narkotika) sebanyak 3 perkara, dan pasal 197 (obat-obatan terlarang) sebanyak 2 perkara.
Reporter : Jumiati