Imbas Covid – 19, Kejari Nganjuk Gelar Sidang Perkara Judi Online Secara Daring
Nganjuk, megapos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menggelar sidang perkara judi online dengan terdakwa WTM dengan agenda pemeriksaan saksi.
Karena bahaya Covid -19 masih terus mengancam, untuk itu sebagai upaya pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid – 19, sidang perkara tindak pidana umum tersebut digelar secara online (daring) di ruang sidang Kejari Nganjuk, Selasa (25/5/2021) pukul 11.00 WIB.
Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero South, melalui Kasi Intelijen Dicky Andi Firmansyah mengatakan, dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 1 orang saksi yaitu saksi penangkap Wirantohardi SH dengan Jaksa Penuntut Umum Sri Hani S SH dan Majelis Hakim Chita Cahyaningtyas SH, Triu Artanti SH, dan Feri Deliansyah, SH.
“Dalam sidang tersebut, terdakwa WTM melanggar pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP tentang judi, yaitu dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara,” ungkap Dicky dalam keterangan tertulisnya yang diterima megapos.co.id, Rabu (26/5/2021).
Sedangkan barang bukti yang disita, kata Dicky, antara lain HP oppo wrna merah, uang tunai sebesar Rp 400 ribu, kartu ATM BRI dan 1 slip bukti transfer.
Selain perkara judi online, lanjut Dicky, jumlah perkara yang disidangkan hari ini sebanyak 13 perkara dengan terdakwa sebanyak 20.
“Sidang kita laksanakan di 3 tempat yang berbeda yakni Pengadilan Negeri Nganjuk, Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Rutan Kelas II B Nganjuk,” pungkas Dicky.
Reporter : Jumiati