Bawa Pesanan Sabu 0,36 Gram, Pria Kediri Diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk
Nganjuk, megapos.co.id – MA (42) warga Bajarejo Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri harus berurusan dengan Polisi karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
MA beserta barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,36 gram
berhasil diamankan Unit resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk, Minggu (30/5/2021) sekitar pukul 02.30 WIb di sebuah rumah kos Desa Kepuh Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto mengatakan diamankan tersangka MA berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba di di wilayah Kertosono.
“Mendapat informasi tersebut, Unit Resmob Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki laki yang mengaku bernama MA,” ungkal Iptu Supriyanto.
Saat dilakukan penggeledahan, kata Supriyanto, selain sabu seberat 0,36 gram, dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti berupa 1 buah pipet kaca yang masih ada sisa sabunya, 1 buah plastik kosong, seperangkat alat hisap/ bong, 1 buah korek api gas, 1 buah sedotan, dan 1 buah ponsel berwarna hitam yang pada saat itu berada di lantai dalam kamar rumah kos tersebut.
“Kepada perugas, tersangka MA mengaku bahwa sabu tersebut adalah pesanan dari temannya, Bd (DPO) warga Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk,” tandasnya.
Selain itu, lanjut Supriyanto, tersangka MA juga mengaku bahwa sabu tersebut ia dapatkan dengan cara membeli dari TRIS (DPO) warga Surabaya dengan cara diranjau.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Reporter : Jumiati