Program SAEAMPUH, Pelayanan Prima Kejari Nganjuk
Nganjuk, megapos.co.id – Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengembalikan barang bukti (BB) hasil sitaan ke pemilik barang melalui program SAEAMPUH (Sistem Layanan Ambil Barang Bukti 10 Menit).
Pengambilan barang bukti oleh pemiliknya dilakukan di Kantor Kejari Nganjuk, Senin (31/5/2021) pukul 11.30 WIB.
Program SAEAMPUH merupakan salah satu bentuk pelayanan prima Kejari Nganjuk kepada masyarakat, yaitu program pelayanan pengambilan barang bukti dengan waktu yang cukup singkat yaitu hanya 10 menit.
Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero South, melalui Kasi Intelijen Dicky Andi Firmansyah mengatakan barang bukti diambil oleh pemiliknya berupa sepeda motor Yamaha Mio warna pink dan sepeda motor Honda Beat warna hitam.
“Adapun barang bukti tersebut terkait dengan perkara Tindak Pidana Umum yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara berbarengan atau pengeroyokan dengan Jaksa Penuntut Umum Endang Dwi Rahajoe SH serta Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Jaksa Penuntut Umum Ratrieka Yuliana SH,” ungkap Dicky, Senin (31/5/2021).
Menurutnya, barang bukti tersebut sudah tidak dipergunakan lagi untuk kepentingan penuntutan dalam pembuktian perkara karena telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan amar putusan dikembalikan kepada pemilik.
Reporter : Jumiati