Direktur CV Adhi Djojo Lega, Gugatan Wadir atas Pemberhentian Dirinya Dinyatakan Tidak Dapat Diterima
Nganjuk, megapos.co.id – Muhamad Burhanul Karim, Direktur CV Adhi Djojo dan Mulyadi Komisaris CV Adhi Djojo merasa lega setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri melalui informasi elektronik E Court mengumumkan amar putusan gugatan perkara Nomor : 148/Pdt.G/2020/PN Gpr, Selasa, 8 Juni 2021.
Adapun amar putusan tersebut, diantaranya menyatakan menolak provisi penggugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (N.O / Niet Ontvankelijk Verklaard).
Ia melalui kuasa kukumnya, Prayogo Laksono,SH.MH sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim tersebut karena menurutnya Majelis Hakim sudah sangat obyektif di dalam menganalisa perkara ini .
Atas putusan tersebut, Prayogo menganggap gugatan yang dituduhkan kepada klienya dalam perkara ini adalah gugatan yang mengada – ada belaka.
“Gugatan tersebut tidak mampu dibuktikan oleh penggugat dalam hal ini saudara Bagus Setyo Nugroho,” ungkap Prayogo kepada Wartawan, Selasa (8/7/2021).
“Selain itu, dikuatkan pula dalam amar putusan tersebut, Majelis Hakim juga mengabulkan salah satu eksepsi yang pernah kami ajukan diantaranya tentang kewenangan kopetensi relatif, gugatan eror in persona, gugatan kurang pihak serta gugatan penggugat kabur (Obscuur Lible),” tambahnya.
Selain itu, katanya, dengan ditolaknya permohonan provisi penggugat yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim memerintahkan penggugat sebagai pemilik saham dan Wakil Direktur CV ADdhi Djojo dan berhak menjalankan usaha pertambangan sirtu.
Prayogo menganggap atas ditolaknya provisi ini lebih menguatkan posisi kliennya sebagai jajaran Direktur dan Komisaris CV Adhi Djojo.
Selain itu, lanjutnya, menganggap pemberhentian dengan hormat Bagus Setyo Nuroho selaku Wakil Direktur CV Adhi Djojo sebagaimana yang telah tercatat pada Sistem Administrasi Badan Usaha Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-0036186-AH.01.16 Tahun 2020 tanggal 24 Nopember 2020 adalah sah.
“Karena Belum ada pembatalan dan atau dibatalkan oleh putusan pengadilan, meskipun masih ada upaya banding maupun upaya hukum lainnya sehingga kita anggap bahwa penggugat bukan lagi merupakan bagian dari CV Adhu Djojo,” pungkasnya.
Reporter : Jumiati