Pandemi Covid – 19, Kejari Nganjuk Ikuti Sidang Online Perkara Pemalsuan Sertifikat
Nganjuk, megapos.co.id – Pandemi Covid- 19 belum berlalu. Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk turut mengambil peran dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 tersebut.
Hal itu diwujudkan Kejari Nganjuk dengan mengikuti sidang tindak pidana umum secara online atau dalam jaringan (daring) perkara pemalsuan sertifikat dengan agenda siding pembacaan putusan. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Kejari Nganjuk, Senin(7/6/2021) pukul 11.00 WIB.
Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero South, melalui Kasi Intelijen Dicky Andi Firmansyah mengatakan terdakwa dalam perkara tersebut yakni YP, SP dan S dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hani S SH. Sedangkan Majelis Hakim terdiri dari Dharma Putra Simbolon, Adiyaksa David Pradipta dan Feri Deliansyah.
“Sebelum sidang putusan, tepatnya 2 minggu yang lalu pada tanggal 24 Mei 2021, telah dilaksanakan sidang dengan agenda tuntutan JPU terkait perkara tersebut. Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa 1 YP dengan pidana penjara selama 6 tahun, terdakwa 2 SP dengan pidana penjara 3 tahun dan terdakwa 3 S dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ungkap Dicky kepada Wartawan, Senin (7/6/2021).
Menurutnya, para terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 264 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan akta otentik, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak.
“Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim telah menetapkan putusan terhadap perkara pemalsuan sertigikat atas nama terdakwa YP, dkk. Adapun amar putusan terhadap para terdakwa yakni terdakwa 1 YP dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun penjara, sedangkan terdakwa 2 dan 3 (SP dan S) masing-masih dijatuhi hukuman pidana selama 1tahun 6 bulan,” tandas Dicky.
Selain perkara pemalsuan sertifikat, katanya, jumlah perkara yang disidangkan sebanyak 17 perkara dengan terdakwa sebanyak 18 terdakwa.
“Sidang yang digelar secara maraton ini dilaksanakan di 3 tempat yang berbeda yakni Pengadilan Negeri Nganjuk, Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Rutan Kelas II B Nganjuk,” pungkas Dicky.
Reporter : Jumiati