Pandemi Covid – 19, Jaksa Fungsional Ikuti Diklat SPPA Secara Virtual
Nganjuk, megapos.co.id – Di tengah pandemi Covid – 19, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengikuti kegiatan Diklat Terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI secara virtual.
Kegiatan yang diikuti oleh Jaksa Fungsional Kejari Nganjuk, Ratrieka Yuliana SH ini, dimulai pada tanggal 20 Mei 2021 dan ditutup pada Kamis (10/6/2021).
“Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur secara continue,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah, Jumat (11/6/2021).
Untuk memastikan kegiatan diklat atau pembelajaran tersebut tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid – 19, kata Dicky, karena itu metode pembelajaran virtual menjadi pilihan terbaik.
“Namun tetap menempatkan aspek kesehatan sebagai prioritas utama, dengan protokol kesehatan (prokes), dengan sarana dan prasarana teknologi informasi yang terus ditingkatkan kapasitasnya, maka pandemi Covid-19 bukan menjadi halangan Kejaksaan RI untuk terus memberikan wadah pelatihan dan pengembangan bagi SDM Kejaksaan,” jlentrehnya.
Masih menurut Dicky, pelaksanaan pendidikan pelatihan secara virtual yang dilaksanakan oleh Badan Diklat Kejaksaan RI menjadi salah satu cara untuk beradaptasi dengan situasi pandemi Covid – 19.
“Hal ini juga membuka kesempatan bagi peserta diklat untuk mengikuti program diklat di satuan kerjanya masing-masing khususnya pada Kejari Nganjuk,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut Dicky, pelaksanaan tugas-tugas terkait perkara pidana anak dapat lebih cepat, lebih tepat, dan lebih mudah penyelesaiannya, sehingga kepentingan terbaik bagi anak akan terlayani.
Diketahui, bahwa khusus Diklat SPPA dilaksanakan secara terpadu dengan peserta APH yang terdiri dari aparatur Kejaksaan, Polri, Pengadilan dan Kemenkumham serta pekerja sosial, dan Peradi.
Reporter : Jumiati