Sidang Perkara Korupsi APBDes Sugihwaras, JPU Bacakan Tuntutan Pidana
Nganjuk, megapos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nganjuk melaksanakan sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) perbantuan atau permufakatan jahat penyalahgunaan APBDes di Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk.
Sidang digelar secara online, Kamis (17/6/2021) di 2 tempat yang berbeda yaitu di Pengadilan Tipikor Surabaya dan di Rutan Klas IIB Nganjuk.
Adapun agenda persidangan yaitu pembacaan surat tuntutan dua terdakwa mantan Perangkat Desa Sugihwaras, masing-masing Su mantan Bendahara Desa Sugihwaras dan RS mantan Sekretaris Desa (Carik) Sugihwaras oleh Jaksa Penuntut Umum Andie Wicaksono SH MH.
“Persidangan hari ini adalah pembacaan surat tuntutan, yakni pasal yang terbukti Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” ungkap Kasi Intelijen Dicky Andi Firmansyah, Kamis (17/6/2021).
Menurutnya, kedua terdakwa dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa.
“Dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan serta dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5 ribu,” pungkas Dicky.
Reporter : Jumiati