Sosialisasi Tera Ulang Program Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara : Butuh Pengawasan Metrologi Legal
Nganjuk, megapos.co.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Nganjuk menggelar kegiatan Sosialisasi Tera/Tera Ulang Program Standarisasi dan Perlindungan Konsumen bagi Pengusaha SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) dan Jasa Ekspedisi di Kabupaten Nganjuk.
Kegiatan tersebut digelar pada Kamis (17/6/2021) di aula kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nganjuk Jl. Gondo Wardoyo No. 12 Nganjuk.
Acara dibuka oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nganjuk Haris Jatmiko, S.Pd, MSi.
Hadir sebagai Narasumber Boma Wira Gumilar, SH MH Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara selaku Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Nganjuk, Drs. Gondo Haryono MSi dari Komisi II DPRD Kabupaten Nganjuk dan Ervina Lucky SH MH selaku Kepala UPT Perlindungan Konsumen Kediri.
Dalam kesempatannya, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Nganjuk, Boma Wira Gumilar mengatakan dalam rangka mengimplementasikan UU Perlindungan Konsumen terhadap penyalahgunaan alat – alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) maka harus dilakukan kegiatan pengawasan atau penyuluhan Metrologi Legal
“Hal ini sejalan dengan semakin meningkatnya kegiatan perekonomian di Kabupaten Nganjuk baik industri, perdagangan, maupun jasa secara langsung telah memberikan dampak pada tingginya daya saing produk dan jasa di pasar serta perlindungan konsumen,” pungkasnya.
Reporter : Jumiati