Palsukan Uang, Kades Rowomarto Dituntut 3 Tahun Penjara
Nganjuk, megapos.co.id – Sidang perkara pemalsuan uang dengan terdakwa Hartoyo, Kepala Desa Rowomarto Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk kembali digelar, Selasa (22/6/2021) di ruang sidang Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Dalam sidang yang berlangsung secara virtual tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nganjuk, Deris Andriani SH MH menuntut terdakwa Hartoyo agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun.
Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero South, melalui Kasi Intelijen Dicky Andi Firmansyah mengatakan terdakwa Hartoyo dinilai telah melanggar pasal 245 KUHP dan pasal 36 ayat (3) UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak palsu padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau palsu,” ungkap Dicky kepada Wartawan, Selasa (22/6/2021).
Sebelum sidang tuntutan tersebut, menurut Dicky, tanggal 15 Juni 2021 yang lalu telah dilaksanakan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa terkait perkara tersebut.
“Hari ini, JPU menyatakan terdakwa Hartoyo telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) UU RI NO 7 Tahun 2011 tentang mata uang,” kata Dicky.
Dalam sidang tersebut, lanjutnya, selain menuntut menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp 5 juta, apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut, subsidair 4 bulan kurungan.
“Barang bukti yang disita dari terdakwa adalah 1 buah printer hawlett packard warna putih,1 buah kardus warna coklat,1 bendel kertas warna putih, buah dompet warna hitam, 23 lembar kertas gambar pecahan Rp100 ribu dengan nomor seri berbeda untuk dirampas dan di musnahkan,” imbuh Dicky.
Selain sidang kasus pemalsuan uang, kata Dicky, di hari yang sama, Kejaksaan Negeri Nganjuk juga melaksanakan sidang online atau daring perkara tindak pidana umum sebanyak 12 perkara dengan terdakwa sebanyak 21 orang.
“Sidang dilaksanakan di 3 tempat yang berbeda yakni Pengadilan Negeri Nganjuk, Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Rutan Kelas II B Nganjuk,” pungkas Dicky.
Reporter : Jumiati