Satresnarkoba Polres Nganjuk Tangkap Pengedar Sabu di Hotel
Nganjuk, megapos.co.id – Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap pengedar narkotika jenis sabu di sebuah hotel yang terletak di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Ringinanom Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.
Pengedar tersebut berinisial YAS (37), warga Jalan Sultan Agung Nomor 16 Kelurahan Winongo Kecamatan Mangunharjo Kota Madiun.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto mengatakan, YAS ditangkap pada Kamis (24/6/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.
Iptu Supriyanto menyebutkan, YAS ditangkap atas informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilyah Kecamatan Nganjuk tepatnya di seputar terminal Anjuk Ladang, Nganjuk.
“Mendapat informasi tersebut, Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, didapatkan informasi bahwa YAS berada di sebuah hotel di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Ringianom, kemudian petugas menggerebek hotel tersebut lalu tersangka YAS diamankan petugas,” ungkap Iptu Supriyanto, Jumat (25/6/2021).
Pada saat dilakukan penggeledahan, kata Kasubbag Humas, dari tangan YAS diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,57 gram, uang tunai sebesar Rp 100 ribu sebagai upah untuk mencarikan sabu, dan 1 buah Hp merk Andromax A26C4H warna gold sebagai alat komunikasi saat transaksi
“Kepada petugas, YAS mengaku bahwa sabu tersebut pesanan dari seorang perempuan inisial SAN warga Kertosono Kabupaten Nganjuk,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut Supriyanto, YAS juga mengaku bahwa mendapatkan sabu tersebut dari seseorang asal Kabupaten Ngawi dengan cara di ranjau di daerah Maospati.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Supriyanto.
Reporter : Jumiati