HANI 2021, BNNK Nganjuk Amankan Kurir Narkoba Asal Magetan
Nganjuk, megapos.co.id – Setiap 26 Juni diperingati sebagai Hari Anti Narkotika Internasional (HANI). Peringatan HANI dilakukan setiap tahun untuk memperkuat aksi dan kerja sama secara global, dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba.
Kepala BNNK Nganjuk AKBP Bambang Sugiarto mengatakan, momentum peringatan HANI tahun 2021 ini terasa istimewa karena tepat sehari setelah HANI yang diperingati setiap 26 Juni ini, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nganjuk berhasil mengamankan kurir narkoba berinisial S (42), karyawan swasta asal Desa Kauman Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan, Minggu (27/6/2021) sekitar pukul 16.22 WIB.
“Ini merupakan kado spesial buat kami karena pada momentum peringatan HANI tahun 2021 ini, BNNK Nganjuk berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ganja di wilayah Kabupaten Magetan,” ungkap AKBP Bambang Sugiarto saat konferensi pers ungkap kasus narkotika di Kantor BNNK Nganjuk , Selasa (29/6/2021).
Selain kurir narkoba tersebut, kata Bambang, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga plastik klip berisi sabu-sabu berat masing-masing 11,66 gram, 0,36 gram,dan 0,34 gram, ganja seberat 6,45 gram, dan sepeda Motor Yamaha Mio warna putih nopol AE 4026 RI.
“Kurir ini kita tangkap di Magetan karena termasuk wilayah kerja BNNK Nganjuk, selain Kabupaten/Kota Madiun dan Kabupaten Ngawi,” katanya.
Masih menurut Bambang, penangkapan tersebut berawal dari petugas BNNK Nganjuk mendapat informasi jika akan ada transaksi narkoba di seputaran Jalan Kunti Kelurahan Sukowinangun Kecamatan/Kabupaten Magetan.
“Selanjutnya kami melakukan pengintaian dan pengejaran hingga kurir narkoba ini kita ringkus di wilayah RT 02/RW 02 Kelurahan Sukowinangun,” imbuhnya.
Ketika dilakukan penggeledahan, tim menemukan bungkusan kertas berisi ganja seberat 6,45 gram, dan satu plastik klip berisi sabu seberat 11.75 gram. Setelah itu, dilakukan pengembangan ke tempat kos tersangka.
“Di tempat kos ini, tim menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat 0,36 gram dan 0.34 gram. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan guna penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya.
Dari hasil pengembangan, lanjut Bambang, diduga tersangka yang merupakan kurir ini dipasok narkoba dari Lapas I Kota Madiun.
“Untuk itu, kita butuh pengembangan yang mendalam dan koordinasi dengan beberapa pihak karena sudah melibatkan napi di Lapas tersebut,” pungkas Bambang.
Reporter : Jumiati