Terbukti Palsukan Uang, Kades Rowomarto Divonis Dua Tahun Penjara
Nganjuk, megapos.co.id – Hartoyo, Kepala Desa (Kades) Rowomarto, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsider 2 bulan kurungan badan, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Selasa (29/6).
Kades Hartoyo terbukti bersalah dalam tindak pidana pemalsuan mata uang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 245 KUHP dan pasal 36 ayat (3) UU RI No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Sidang kali ini kembali digelar secara online di tiga tempat berbeda, yakni Pengadilan Negeri Nganjuk, Kejaksaan Negeri Nganjuk, dan Rutan Klas II-B Nganjuk.
Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Deris Andriani, SH.,MH. Sedangkan majelis hakim terdiri dari Chita Cahyaningtyas, SH., Triu SH., dan Feri Deliansyah, SH.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk Roy Ardiansyah mengatakan, vonis atau putusan hakim terhadap terdakwa Hartoyo lebih rendah dari tuntutan JPU.
JPU pada persidangan terdahulu (20/6) menuntut terdakwa Hartoyo 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 juta subsidair 4 bulan penjara.
Adapun barang bukti yang disita dalam perkara ini, antara lain satu unit printer Hawlett Packard putih, satu buah kardus warna cokelat, satu bendel kertas warna putih, sebuah dompet warna hitam, dua puluh tiga lembar kertas gambar pecahan Rp.100.000 dengan nomor seri berbeda, untuk kemudian dirampas dan dimusnahkan
Selain sidang pemalsuan uang, Roy mengatakan, di hari yang sama JPU juga mengikuti sidang maraton sebanyak 13 perkara pidana dengan 23 tersangka. Semuanya dilakukan secara online.
“Perkara pemlsuan mata uang ini yang menarik perhatian masyarakat, jika dibandingkan perkara pidana umum lainnya. Untuk diketahui sejak pandemi Covid 19, Kejari Nganjuk terus menggelar sidang secara online, sesuai dengan protokol kesehatan,” pungkasnya.
Reporter : Jumiati