Dinas Kominfo Kabupaten Nganjuk Terima DBHCHT Sebesar Rp 1,25 Miliar
Nganjuk, megapos.co.id – Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2021 sebesar Rp 1,25 miliar.
Dari dana tersebut, dialokasikan untuk kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai. Adapun kegiatan tersebut, meliputi kegiatan tatap muka yang sifatnya sosialisasi dua arah seperti lomba digital kreatif. Selain itu, kegiatan yang sifatnya sosialisasi satu arah, seperti menggunakan media cetak, elektronik, baliho, billboard, dan pengadaan layar display yang difokuskan di tempat-tempat umum yang strategis.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Nganjuk, Slamet Basuki AP melalui Kabid Statistik dan Pengelolaan Informasi Komunikasi Publik, Hari Purwanto ST mengatakan, pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum, dilakukan 3 organisasi pemerintah daerah (OPD) yaitu Dinas Kominfo, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) dan Asisten Perekonomian Kabupaten Nganjuk.
Hari menyebut, DBHCHT yang diterima Dinas Kominfo difokuskan untuk kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai. “Kita menyelenggarakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai tembakau di media elektronik dan cetak,” tandasnya.
Selain itu, lanjut Hari, pihaknya mengajak masyarakat memanfaatkan teknologi untuk ikut menyebarluaskan informasi, utamanya pencegahan peredaran rokok ilegal. Salah satunya, dengan membentuk kader-kader muda pengguna medsos untuk bisa membuat konten-konten kreatif dalam rangka mensosialisasikan dan mengedukasi pencegahan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat
“Kami ingin menyampaikan informasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan/ atau pemangku kepentingan. Selain itu juga menyampaikan informasi manfaat penggunaan DBHCHT bagi masyarakat,” tambahnya.
Hari berharap sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai ini bisa lebih memberikan pemahaman kepada masyarakat atau pemangku kepentingan DBHCHT.
Dalam kesempatan itu, ia juga menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati di dalam membeli rokok. “Berhati-hatilah saat membeli rokok, pastikan pita cukai ada dan melekat di rokok. Dengan membeli rokok yang terdapat pita cukai yang anda beli, hal ini sekaligus membantu penerimaan pajak negara melalui cukai tembakau dan rokok,” terang Hari.
Menurutnya, rokok ilegal adalah rokok yang menggunakan pita palsu, rokok dengan menggunakan pita cukai yang berbeda, rokok yang menggunakan pita bekas dan rokok polos atau rokot tanpa menggunakan pita cukai.
“Bagi masyarakat yang membeli rokok palsu atau tanpa pita cukai, tidak ada jaminan bagi kesehatan. Karena rokok tanpa pita cukai lebih membahayakan dan mengganggu kesehatan,” pungkas Hari.
Reporter : Jumiati