BanyuwangiDaerahHead Line NewsHukum & Kriminal

Divonis 3 Tahun Penjara, Aktitivis Antimasker di Banyuwangi Serang Hakim

Banyuwangi, megapos.co.id – Sidang agenda pembacaan putusan kasus memberi informasi hoaks terkait Covid – 19 di Pengadilan Negeri Banyuwangi, dengan terdakwa M. Yunus Wahyudi, sempat diwarnai kericuhan, Kamis (19/8/2021).

Terdakwa yang juga aktivis antimasker tersebut geram, dan langsung menyerang Khamozaro Waruwu SH. MH Ketua Majelis Hakim. Diduga serangan mendadak ini dilancarkan lantaran terdakwa tak terima putusan tersebut. s

Saat dibacakan vonis 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan tersebut, terdakwa mengamuk dan mencoba memukul Hakim Khamazora yang juga sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Melihat hal tersebut apaŕat kepolisian yang mengawal jalannya persidangan langsung mencegah dan, mengamankan terdakwa M. Yunus yang sudah dalam posisi di atas meja. Sementara polisi yang lain mengevakuasi Hakim beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU), sambil berupaya membujuk terdakwa beserta massa pendukungnya agar tidak melakukan tindakan anarkis.

Sementara itu, Muhammad Sugiono, SH, Penasihat Hukum terdakwa M Yunus Wahyudi menyayangkan aksi tak terpuji klien-nya tersebut. Kendati demikian, ia dan tim kuasa hukum lainnya mencoba memperjuangkan upaya pembelaan hukum klien-nya tersebut.

“Kami akan berupaya banding. Namun kembali lagi dengan keinginan keluarga terdakwa. Menerima atau tidak putusan tiga tahun penjara tersebut,” ujarnya kepada megapos.co.id.

Reporter : Rica
Editor : M. Hartono