Jaksa Eksekutor Terima Pembayaran Denda dan Biaya Perkara Tindak Pidana Korupsi APBDes Sugihwaras
Nganjuk, megapos.co.id – Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menerima pembayaran denda dan biaya perkara dari keluarga terpidana Rudi Setiawan dan Sutrisno kasus korupsi APBDes Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk.
Pembayaran denda dan biaya perkara tersebut diterima oleh Jaksa Eksekutor, Andie Wicaksono dan Sri Hani Susilo, Rabu (8/9/2021) bertempat di ruang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Nganjuk.
“Denda masing-masing sebesar Rp 50 juta serta biaya perkara masing-masing Rp 5.000 berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 24,25/ Pid.Sus-TPK/ 2021/ PN.SBY tanggal 29 Juli 2021,” ujar Dicky Andi Firmansyah Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Rabu (8/9/2021).
Menurutnya, pembayaran denda dan biaya perkara tersebut telah disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Seperti diketahui perkara korupsi terkait perbantuan atau permufakatan jahat penyalahgunaan APBDes di Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon, Nganjuk atas nama terpidana Sutrisno dan terpidana Rudi Setiawan.
Untuk terpidana Sutrisno dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Sedangkan terpidana Rudi Setiawan dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
“Para terpidana dijatuhi hukuman dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,” pungkasnya.
Reporter : Jumiati