Kejari Nganjuk Ikuti Rapat Virtual Evaluasi Pendampingan Hukum PSN Bendungan Semantok, Tugu dan Bagong
Nganjuk, megapos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengikuti rapat evaluasi pendampingan hukum proyek strategis nasional (PSN) tiga bendungan di Jawa Timur, Rabu (8/9/2021).
Ketiga proyek besar yang dimaksud yakni Pembangunan Bendungan Tugu dan Bagong di Trenggalek, dan Bendungan Semantok di Kabupaten Nganjuk.
Rapat digelar pukul 09.30 WIB secara virtual melalui zoom meeting, dihadiri oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Teguh Darmawan, SH.,MH beserta Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Nganjuk Boma Wira Gumilar, SH., MH beserta tim.
Selain itu, juga dihadiri Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha kejaksaan Negeri Trenggalek Fiza Reza, SH., MH, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Trenggalek Basuki Arif, SH., MHum dan dari BBWS Brantas Dedy Yudha dan Denni Bayu.
Dalam keterangan tertulisnya, Kasi Datun Kejari Nganjuk Boma Wira Gumilar mengatakan, bahwa Bendungan Tugu, Bagong dan Semantok merupakan proyek strategis nasional yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.
Di mana, pembangunan Bendungan Semantok diharapkan selesai dan akan diresmikan oleh Presiden tanggal 22 April 2022. Selanjutnya akan diresmikan secara bergiliran Bendungan Tugu dan Bendungan Bagong yang berada di wilayah Kabupaten Trenggalek.
“Bahwa terkait permasalahan hukum yang terjadi pada Pembangunan Bendungan Semantok, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada KejaksaaanTinggi Jawa Timur sudah memberikan Legal Opinion (LO) kepada pihak BBWS Brantas,” pungkasnya.
Reporter : Jumiati