Jadi Saksi, Seorang Pengacara Jalani Pemeriksaan Kasus Jual Beli Tanah di Polres Nganjuk
Nganjuk, megapos.co.id – TB, pengacara di Nganjuk mendatangi ruang Unit II Satreskrim Polres Nganjuk, Jumat (10/9/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kedatangannya di Polres Nganjuk untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus jual beli tanah dengan pelapor Linda Juliana warga Kecamatan/Kabupaten Nganjuk. Pemeriksaan dilakukan selama 3 jam dan selesai sekitar pukul 16.00 WIB
TB kepada megapos.co.id mengatakan, ia memberikan keterangan atas beberapa pertanyaan dari penyidik Polres Nganjuk terkait kasus jual beli tanah yang berada di depan SPBU Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.
“Pada tahun 2017, saat itu, jual beli dilakukan Mahmud Fatani (almarhum) bersama istrinya, Nurul Khasanah kepada Linda Juliana, dan akta jual beli tersebut dibuat di hadapan Notaris Agung Raharjo selaku PPAT Nganjuk,” ungkap TB usai menjalani pemeriksaan di Polres Nganjuk.
Di hadapan Notaris Agung Raharjo, kata TB, terjadi kesepakatan jual beli antara Mahmud Fatani (almarhum) dan Linda Juliana yang dibuktikan dengan adanya kuitansi jual beli.
“Jadi, kesepatan itu ada kuitansi jual beli yang ditandatangani Mahmud Fatani (almarhum) dan Linda Juliana serta saksi I Pak Purwoko (almarhum) selaku kuasa hukum Bu Linda dan saksi II saya sendiri,” imbuh TB.
Menurut TB, sertipikat atas sebidang tanah dan bangunan tersebut sudah dilakukan peralihan hak atau balik nama dan sudah tercatat atas nama Linda Juliana pada tahun 2017.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari perseteruan Nurul Khasanah warga Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom dan Linda Juliana atas jual beli satu bidang tanah di depan SPBU Warujayeng Kabupaten Nganjuk.
Jual beli yang dilakukan oleh Nurul kepada Linda atas obyek tanah dan bangunan tersebut terjadi pada tahun 2017, dan akta jual beli tersebut dibuat di hadapan Agung Rahardjo selaku PPAT Nganjuk.
Meski sertipikat sudah tercatat atas nama Linda Juliana, namun pada tahun 2018, Nurul Khasanah menjual lagi objek yang sama tersebut, yang telah dibuatkan akta ikatan jual beli (IJB) di hadapan Notaris FK yang berkantor di Jalan Raya Warujayeng Nganjuk, antara Nurul Khasanah kepada pihak lain sebut saja X pada obyek yang sama.
Berdasarkan akta IJB tersebut, muncul peralihan hak selama dua kali dengan satu obyek yang sama dan di sertipikat yang sama Nomor SHM-nya.
Tidak terima dengan hal ini, pihak Linda Juliana akhirnya melaporkan Nurul Khasanah dan Notaris FK ke pihak kepolisian Polres Nganjuk karena diduga bekerja sama dalam memalsukan keterangan dan data otentik untuk dibuatkan suatu Akta Notaris, lantaran objek tersebut sertipikatnya sudah tercatat ke atas nama Linda Juliana pada tahun 2017 yang sudah menjadi hak miliknya.
Reporter : Jumiati