DaerahHead Line NewsHukum & KriminalNganjuk

JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Bupati Nganjuk Nonaktif Cs

Nganjuk, megapos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Nganjuk secara tegas menyatakan menolak eksepsi yang diajukan para terdakwa dan meminta kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan persidangan pemeriksaan pokok perkara.

Hal tersebut terungkap pada persidangan lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk dengan terdakwa Bupati Nganjuk nonaktif, Novi Rahman Hidhayat, Dupriono (Camat Pace), Tri Basuki Widodo (Mantan Camat Sukomoro), Edie Srianto (Camat Tanjunganom), Harianto (Camat Berbek) dan Bambang Subagio (Camat Loceret).

Sidang tersebut digelar pada Senin (13/9/2021) bertempat di RUTAN Klas IIB Nganjuk dan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Pada persidangan tersebut, Tim JPU Kejaksaan Negeri Nganjuk yang diwakili Kasi Pidsus Kejari Nganjuk Andie Wicaksono, SH., MH. dan Jaksa Sri Hani Susilo, SH membacakan tanggapan Penuntut Umum terhadap nota keberatan (eksepsi) Tim Penasihat Hukum keenam terdakwa yang disampaikan pada persidangan sebelumnya.

Sebagaimana diketahui, pihak terdakwa M. Izza Muhtadin tidak mengajukan eksepsi.

Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero South, melalui Kasi Intelijen Dicky Andi Firmansyah mengatakan alasan Tim JPU adalah menolak eksepsi dari keenam terdakwa tersebut karena menurut JPU materi eksepsi yang disampaikan oleh para terdakwa telah membahas atau memasuki materi pokok perkara lebih lanjut akan dibuktikan pada persidangan perkara pokok.

“Sebaliknya, tim JPU menyatakan bahwa Surat Dakwaan telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dan telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP,” ungkap Dicky, Senin (13/9/2021).

Oleh karena itu, menurut Dicky, Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim yang terdiri atas Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, SH., MH. serta Anggota Majelis Hakim yaitu Emma Ellyani, S.H., M.H. dan Abdul Gani, S.H., M.H. untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan terhadap perkara dimaksud.

“Agenda persidangan selanjutnya yakni pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim pada Senin tanggal 20 September 2021, sedangkan untuk Terdakwa M. Izza Muhtadin akan dilanjutkan dengan sidang pembuktian yakni pemeriksaan saksi-saksi pada tanggal 27 September 2021,” pungkas Dicky.

Persidangan hari ini berjalan lancar dan menjadi perhatian masyarakat Nganjuk terbukti dengan dihadiri oleh puluhan wartawan serta pengunjung.

Editor : Jumiati