Ungkap 9 Kasus, Polres Nganjuk Amankan 18 Tersangka
Nganjuk, megapos.co.id – Satreskrim dan Polsek jajaran Polres Nganjuk di bawah komando Kapolres Nganjuk yang baru, AKBP Jimmy Tana berhasil mengungkap 9 kasus dengan 18 tersangka.
“Adapun 9 kasus yang berhasil kita ungkap yaitu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), tipu gelap, undang-undang darurat dan kasus pengroyokan,” ungkap Kapolres Nganjuk, AKBP Jimmy Tana didampingi Kasat Reskrim I Gusti Agung Ananta Pratama saat konferensi pers di halaman Mapolres Nganjuk, Senin (20/9/2021).
Kapolres AKBP Jimmy membeberkan dari 18 tersangka yang ditangkap, terdiri dari 13 tersangka dewasa dan 5 tersangka di bawah umur.
“Untuk kasus curas, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara sedangkan kasus curat, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” kata AKBP Jimmy Tana.
Sementara itu, lanjutnya, untuk kasus tipu gelap, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan kasus pengeroyokan, tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
“Khusus untuk 5 tersangka di bawah umur, nantinya kita akan koordinasi dengan pihak terkait. Namun tetap kita upayakan diversi,” beber Kapolres Nganjuk.
Masih menurut AKBP Jimmy, dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kantibmas) di wilayah hukum Polres Nganjuk, pihaknya melakukan kegiatan yang sifatnya preemtif, preventif dan represif.
“Kita melakukan tindakan represif terhadap pelaku kejahatan berupa tindakan penegakan hukum sebagai wujud keseriusan Polres Nganjuk di dalam menjaga situasi kantimbmas agar Kabupaten Nganjuk benar-benar kondusif. Sehingga, harapannya bisa mendorong roda perekonomian di Kabupaten Nganjuk agar semakin maju,” pungkas AKBP Jimmy Tana.
Reporter : Jumiati