Bupati Nganjuk Nonaktif Cs Jalani Sidang Lanjutan, JPU Hadirkan 5 Saksi
Nganjuk, megapos.co.id – Bupati Nganjuk Nonaktif, Novi Rahman Hidayat kembali menjalani sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Agenda sidang kali ini yaitu pembuktian atau pemeriksaan saksi.
Sidang digelar di dua tempat yang berbeda yaitu di Rutan Klas IIB Nganjuk dan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, senjn (27/9/2021).
Selain terdakwa Bupati Nganjuk Nonaktif, Novi Rahman Hidhayat, kasus tersebut juga melibatkan M Izza Muhtadin Asisten Bupati Nganjuk, Dupriono Camat Pace, Tri Basuki Widodo mantan Camat Sukomoro, Edie Srianto Camat Tanjunganom, Harianto Camat Berbek dan Bambang Subagio Camat Loceret.
Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero South, melalui Kasi Intelijen Dicky Andi Firmansyah mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan 5 orang saksi, diantaranya adalah saksi penangkap dan saksi lainnya.
“Sidang dihadiri oleh Tim JPU gabungan meliputi Tim dari Kejaksaan Agung yaitu Eko Baroto, SH., MH. dan Tim dari Kejaksaan Negeri Nganjuk yaitu Andie Wicaksono, SH., MH. dan Sri Hani Susilo, SH,” ungkap Dicky kepada wartawan, Senin (27/9/2021).
Menurut Dicky, agenda persidangan selanjutnya yakni sidang pembuktian dengan acara pemeriksaan saksi-saksi pada Senin tanggal 4 Oktober 2021.
Adapun sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, SH., MH. serta Anggota Majelis Hakim yaitu Emma Ellyani, S.H., M.H. dan Abdul Gani, S.H., M.H.
Reporter : Jumiati