Kasus Jual Beli Tanah, Linda Juliana Jalani Pemeriksaan sebagai Saksi
Nganjuk, megapos.co.id – Linda Juliana, warga Kecamatan/Kabupaten Nganjuk memenuhi panggilan Polisi sebagai saksi dalam kasus jual beli tanah, Senin (27/9/2021).
Linda mendatangi Polres Nganjuk bersama tim kuasa hukumnya yaitu Firman Adi Soeryo B., SH., MH, Bambang Sukoco, SH., M.hum, G. M. R. Santoso, SE., SH., MH, Kristian Fredianta, SH, dan Sunaryo, SH., MH untuk menjalani pemeriksaan di Unit I Satreskrim Polres Nganjuk, sekitar pukul 10.00 WIB.
Pantauan megapos.co.id, pemeriksaan dilakukan selama 3 jam dan berakhir pada pukul 13.00 WIB.
“Hari ini, Bu Linda Juliana dimintai keterangan sebagai saksi atas laporannya kepada Polisi pada bulan Agustus 2021 yang lalu dalam kasus jual beli sebidang tanah yang berada di depan SPBU Kelurahan Warujayeng Kecataman Tanjunganon Kabupaten Nganjuk,” ungkap Firman Adi Soeryo B, Ketua Tim Kuasa Hukum Linda Juliana kepada megapos.co.id, Senin (27/9/2021).
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Firman, penyidik memberikan 23 pertanyaan kepada saksi Linda Juliana terkait kronologi sertifikat beralih nama dari Mahmud Fatani (almarhum) suami NK kepada Linda Juliana, dan Ikatan Jual Beli (IJB) yang dilakukan pihak NK ke orang lain atau pihak ketiga.
“Padahal, sertifikat kan sudah beralih nama ke klien kami, yakni Bu Linda Juliana, namun muncul IJB yang dilakukan NK kepada pihak ketiga. Di sini akar permasalahannya,” jelas Firman.
Karena hal itu merupakan salah satu alat bukti baru di dalam peninjauan kembali, kata Firman, sehingga saksi Linda merasa dirugikan karena tanah tersebut sudah menjadi hak miliknya.
“Semua sudah dibuktikan kasus perdatanya di pengadilan bahkan sampai Mahkamah Agung, dan semua dimenangkan oleh Bu Linda,” urainya.
Firman menegaskan, sesuai dengan akte jual beli yang ada saat itu yaitu sertifikat atas nama Mahmud Fatani (almarhum) suami NK sudah dibalik nama ke Linda Juliana tahun 2017 di depan Notaris Agung Raharjo, Nganjuk.
“Akan tetapi, pada akhir tahun 2018, pihak NK melakukan IJB ke orang lain dengan obyek yang sama,” paparnya.
Karena kasus ini sudah masuk laporan polisi dan proses penyelidikan, ia berharap, kasus ini terus berlanjut
“Dan saya yakin, semua akan terbongkar karena kasus ini masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan, namun dialihkan ke pihak lain,” bebernya.
Lantas, Firman mempertanyakan, apakah di belakang terjadinya IJB antara NK dan pihak ketiga ini ada kerja sama dengan pihak-pihak lain karena dalam IJB tersebut juga melibatkan notaris F di Tanjunganom.
Menurut Firman, kasus ini berawal setelah pemeriksaan gugatan perdata oleh Linda Juliana.
“Selama proses persidangan, semua dimenangkan oleh Bu Linda hingga ke MA. Setelah mendapatkan kekuatan hukum tetap, Bu Linda mengajukan eksekusi,” tandasnya.
Di saat itu pula, lanjut Firman, pihak NK mengajukan peninjauan kembali dengan menghadirkan alat bukti baru berupa IJB dengan pihak ketiga.
“Dari sinilah, Bu Linda baru mengetahui bahwa obyek yang disengketakan selama ini, dijual oleh NK ke pihak lain. Sehingga Bu Linda tidak terima dan akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polres Nganjuk,” pungkas Firman.
Reporter : Jumiati