DaerahHead Line NewsNganjukPolitik & Pemerintahan

Rapat Paripurna Rancangan Perda Kabupaten Nganjuk Tentang Perubahan APBD

Nganjuk, megapos.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk menggelar rapat paripurna bersama Plt Bupati Nganjuk, Dr. Drs. H. Marhaen Djumadi, S.E., S.H., M.M., MBA., pada Kamis (7/10/2021), bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Nganjuk.

Agenda rapat tersebut terkait penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nganju dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2021.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kab Nganjuk, H Ulum Basthomi, S.Ag, M.Si dan turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono bersama Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi serta Wakil Ketua 3 DPRD Kabupaten Nganjuk, Jianto. Sementara anggota DPRD Kabupaten Nganjuk yang lain mengikuti rapat paripurna secara virtual.

Plt. Bupati Nganjuk dalam sambutannya menegaskan bahwa proses penyusunan rancangan perubahan APBD tahun 2021 cukup komplek.

“Proses penyusunan rancangan perubahan APBD tahun 2021 ini cukup komplek, dikarenakan harus menyesuaikan dengan berbagai perubahan regulasi peraturan dan dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19,” tegasnya.

Plt. Bupati Nganjuk menuturkan jika perencanaan perubahan APBD tahun 2021 menyesuaikan dengan amanat PMK.17/PMK.07/2021 dan penyesuaian kriteria situasi pandemi dalam penerapan PPKM Darurat.

“Perencanaan perubahan ini harus menyesuaikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Berdasarkan PMK tersebut, Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Nganjuk mengalami penurunan sebesar 3,2 persen. Ditambah lagi dengan adanya kewajiban daerah untuk penanganan Covid-19 sebesar 8 persen dari DAU tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Plt Bupati Nganjuk menyebutkan penerimaan dan belanja daerah Kabupaten Nganjuk mengalami defisit Rp 337 milyar.

“Kami merangkum bahwa jumlah anggaran pendapatan kita sekitar 2,440 triliun, sedangkan anggaran belanjanya 2,777 triliun. Jadi masih defisit 337 milyar,” tambah Marhaen.

Sementara Ketua DPRD Kab. Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono menegaskan, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nganjuk dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2021 digelar untuk menyesuaikan dengan visi misi Bupati Nganjuk.

“Pembahasan ini bertujuan untuk menyesuaikan atau menyingkronkan dengan visi misi Bupati Nganjuk,” ungkap Tatit.

Perlu diketahui, serangkaian kegiatan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nganjuk dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2021 akan dilanjutkan dengan pandangan umum dari masing-masing fraksi yang akan dilaksankan Jumat (8/10/2021).

Selanjutnya diteruskan dengan tanggapan Bupati Nganjuk atas pandangan dari masing-masing fraksi yang akan dilaksanakan Sabtu (9/10/2021.

Terakhir, Plt Bupati Nganjuk berharap, program yang telah dicanangkan Pemkab Nganjuk dapat memberikan manfaat terhadap kehidupan masyarakat Kabupaten Nganjuk. Pihaknya juga berpesan kepada masyarakat Nganjuk untuk tetap menjaga protokol kesehatan .