Satresnarkoba Polres Nganjuk Ringkus Tiga Anggota Jaringan Pengedar Sabu
Nganjuk, megapos.co.id – Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk meringkus tiga orang anggota jaringan pengedar narkotika jenis sabu di waktu dan tempat yang berbeda.
Para tersangka pengedar narkotika sabu yang ditangkap Tim Opsnal Satrenarkoba Polres Nganjuk, yakni WTS (24) warga Dusun Bulurejo Desa Kedungombo Kecamatan Tanjunganon, FE (29) dan MCM (25), keduanya warga Dusun Kedunglo Desa Cengkok Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk.
Kasi Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto mengatakan penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Warujayeng Kabupaten Nganjuk.
“Selanjutnya, Minggu (10/10/2021) sekitar pukul 12.00 WIB, anggota Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan WTS, di dalam kamar rumah di Dusub Pengkol Lingkungan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk,” terang Iptu Supriyanto.
Saat dilakukan penggeledahan, menurutnya, barang bukti yang ditemukan berupa sabu seberat 0,04,
sobekan grenjeng warna putih; sobekan solatif warna hitam; bong; korek api gas; skrop plastik; pipet kaca; ponsel, dan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah.
“Kepada petugas, WTS mengaku bahwa sabu tersebut adalah pesanan temannya yang mengaku bernama Panca asal Warujayeng,” paparnya.
Selain itu, kata Iptu Supriyanto, WTS juga mengaku bahwa sabu tersebut dibeli dari FE.
“Selanjutnya, unit Resmob Resnarkoba Polres Nganjuk bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap FE, Minggu (10/10/2021 sekitar pukul 16.00 WIB di dalam kamar rumah Dusun Banaran Desa Watudandang Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk,” imbuhnya.
Dari tangan FE, lanjut Iptu Supriyanto, perugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2
plastik klip diduga berisi sabu masing-masing seberat 0,09 gram dan 0,64 gram; dan sobekan kertas tisu warna putih.
Selain itu, sobekan solatif warna hitam; tutup botol yang dilubangi dan dimasuki sedotan plastik; pipet kaca; ponsel, dan sepeda motor Honda Vario warna hitam.
“Dari keterangan FE, sabu tersebut diperoleh dari MCM. Selanjutnya Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan pengembangan dan tidak butuh waktu lama, MCM berhasil diamankab di dalam teras rumah di Dusun Banaran Desa Watudandang Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk,” urainya.
Barang bukti yang diamankan dari MCM, 4 plastik klip diduga berisi sabu masing-masing seberat 2,11 gram, 1,15 gram, 1,12 gram, dan 1,13 gram; serta 1 plastik klip berisi 1 tablet ekstasi berwarna kuning.
Selain itu, 3 bendel plastik klip; tutup plastik yang dilubangi atasnya; 2 pipet kaca yang masih ada sisa sabu; skrop plastik; plastik klip sedang; dan bekas bungkus rokok.
Juga, timbangan digital; tutup botol yang dilubangi dan dimasuki sedotan plastik, kotak hitam; uang tunai senilai Rp 1,4 juta; ATM BCA; dompet; ponsel, dan sepeda motor Honda Vario warna putih.
“MCM mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Hadi (DPO) asal Kota Surabaya dengan cara diranjau,” lanjutnya.
Selanjutnya, kata Supriyanto, tersangka berikut barang bukti diserahkan Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : Jumiati