Sidang Lanjutan Bupati Nganjuk Nonaktif, 5 Eks Camat Dituntut 2 Tahun Penjara
Surabaya,megapos.co.id – Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk kembali digelar, Senin (1/11/2021) di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Dengan terdakwa masing-masing yakni Novi Rahman Hidhayat (Bupati Nganjuk Nonaktif), dan M Izza Muhtadin (ajudan Bupati Nganjuk).
Lalu, Dupriono (mantan Camat Pace) dan Tri Basuki Widodo (mantan Camat Sukomoro), Edie Srianto (mantan Camat Tanjunganom), Harianto (mantan Camat Berbek) dan Bambang Subagio (mantan Camat Loceret).
Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan tuntutan terhadap kelima terdakwa camat nonaktif.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kelima terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UURI No. 31 tahun 1999 Jo. UURI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sedangkan terdakwa Harianto Camat Berbek dan Bambang Subagio Camat Loceret terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UURI No. 31 tahun 1999 Jo. UURI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap JPU Andie Wicaksono saat membacakan tuntutannya.
Andie menegaskan, kelima terdakwa dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan serta pidana denda masing-masing sebesar Rp. 100 juta subsidair 6 bulan kurungan dan biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 10 ribu.
“Untuk kelima terdakwa, agenda persidangan selanjutnya yakni pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari Tim Penasihat Hukum terdakwa pada hari Jumat tanggal 5 November 2021,” tukasnya.
Sedangkan untuk persidangan terhadap terdakwa Bupati Nganjuk nonaktif, Novi Rahman Hidhayat dan M. Izza Muhtadin, lanjutnya, ditunda pada hari Jumat tanggal 5 November 2021 dengan agenda pemeriksaan ahli.
Diketahui, sidang dihadiri Tim JPU Gabungan yaitu Tim dari Kejaksaan Agung yaitu Eko Baroto, SH., MH. dan Tim dari Kejaksaan Negeri Nganjuk yaitu Andie Wicaksono, SH., MH. dan Sri Hani Susilo.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, SH., MH. serta Anggota Majelis Hakim yaitu Emma Ellyani, S.H., M.H. dan Abdul Gani, S.H., M.H.
Reporter : Jumiati