Antar Sabu, Pria Jombang Diringkus Satresnarkoba Polres Nganjuk
Nganjuk, megapos.co.id – NF (34) warga Jombang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk, Selasa (9/11/2021).
NF diringkus lantaran diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kasi Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto mengatakan penangkapan terjadi di depan sebuah warung di Desa Putren Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk.
“Saat itu, N F sedang mengantar pesanan sabu kepada YD (40) berasal dari Kecamatan Pace yang sekarang menjadi DPO,” ungkap Iptu Supriyanto.
Menurutnya, polisi berhasil mengungkap praktik terlarang ini berkat adanya aduan dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sukomoro melalui Call Center resmi Polri 110.
“Tersangka N F menyembunyikan barang bukti berupa sabu dengan sebuah sobekan dari plastik wafer untuk mengelabuhi petugas ketika diperiksa,” katanya.
Selain itu, lanjut Supriyanto, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu seberat 1,04 gram, lembar kertas tisu, 1 buah sobekan plastik wafer, 1 kartu ATM dan 1 unit handphone.
“Dari keterngan NF, sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari tersangka berinisial Su yang merupakan DPO berasal dari Jombang,” bebernya.
Karena perbuatannya, tersangka N F terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Editor : Jumiati