Sidang Kasus Pungutan PTSL di Kelurahan Warujayeng, JPU Bacakan Dakwaan 2 Terdakwa
Nganjuk, megapos.co.id – Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pungutan biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Warujayeng pada tahun 2020 digelar, Kamis (11/11/2021) dengan terdakwa Koder mantan lurah dan Hari Mustaji Ketua Panitia II PTSL Kelurahan Warujayeng.
Persidangan tersebut berlangsung secara daring atau online. Para terdakwa berada di Rutan Klas IIB Nganjuk, sedangkan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah mengatakan, agenda persidangan adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dalam persidangan ini, JPU membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Koderi dan Hari Mustaji,” ungkap Dicky kepada wartawan, Jumat (12/11/2021).
Menurut Dicky, pasal yang didakwakan untuk kedua terdakwa adalah pertama pasal 12 e atau kedua pasal 11 atau ketiga pasal 12 b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk diketahui, sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan.
“Untuk persidangan selanjutnya, dijadwalkan pada Kamis (18/11/2021) mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum dari terdakwa Hari Mustaji dan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa Koderi,” pungkasnya.
Editor : Jumiati