Buka Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai, Kepala Disperindag Nganjuk Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal
Nganjuk, megapos.co.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Nganjuk menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai, Selasa (23/11/2021) di Aula Kantor Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk.
Acara tersebut dibuka langsung oleh Kepala Disperindag Kabupaten Nganjuk, Haris Jatmiko SPd MSi.
Hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Disperindag Kabupaten Nganjuk, Heru Purnomo, perwakilan dari Kejaksaan Negei (Kejari) Nganjuk, Jaksa Fungsional Ratrieka Yuliana SH, Camat Rejoso Johansyah Setiawan dan perwakilan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri, Charda.
Selain itu, juga diikuti 40 peserta terdiri dari masyarakat dan pedagang di Kecamatan Rejoso.
Adapun kegiatan sosialisasi ini dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021.
Dalam kesempatan itu, Kepala Disperindag Kabupaten Nganjuk, Haris Jatmiko SPd MSi mengatakan, kegiatan sosialisasi ini digelar dalam rangka bersinergi mengantisipasi peredaraan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Nganjuk.
“Manakala kita membeli atau menjual rokok, pastikan rokok itu dilekati pita cukai asli,” ungkap Haris sapaan akrab Haris Jatmiko.
Haris menegaskan, bagi siapapun yang menjual rokok ilegal atau tanpa pita cukai akan ada sanksi hukum pidananya.
Untuk itu, Haris mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberantas rokok ilegal.
“Mari kita bersama-sama gempur rokok ilegal,” ajaknya.
Menurut Haris, dengan membeli atau menjual rokok legal yang dilekati pita cukai asli, akan menambah pendapatan kas negara.
“Sebaliknya, dengan membeli atau menjual rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai asli akan merugikan negara karena tidak membayar pajak,” pungkasnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Nganjuk, Aris Koentadi mengatakan, penggunaan DBHCHT tahun 2021 ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI (PMO) Nomor 206/PMK.07/2020.
“Ada 5 poin penggunaan DBHCHT yang diatur dalam UU 39/2007 tentang cukai yaitu peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri dan pembinaan lingkungan sosial,” terang Aris.
Kemudian, digunakan untuk sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.
Masih menurut Aris, pemanfaatan DBHCHT tahun 2021 diantaranya 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi di daerah.
“Lalu, 25 persen untuk penegakan hukum dalam rangka menurunkan tingkat peredaran BKC ilegal dan 25 persen untuk kesehatan dalam rangka mendukung JKN,” pungkas Aris.
Sementara itu, perwakilan dari KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri, Charda menjelaskan fungsi utama bea cukai, yaitu mengoptimalkan penerimaan negara yang diperoleh melalui penerimaan bea masuk, PDRI dan cukai.
“Ada tiga jenis barang kena cukai, yaitu hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan etil alkohol (EA) atau etanol,” terangnya.
Khusus untuk hasil tembakau, kata Charda, cara pelunasan cukai yaitu dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai pada saat BKC dikemas untuk penjualan eceran.
“Fungsi pita cukai atau banderol yang dilekatkan pada BKC yaitu untuk bukti pelunasan cukai dan alat pengawasan,” imbuhnya.
Charda menerangkan, rokok ilegal adalah rokok yang diproduksi dan diedarkan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Rokok yang diproduksi tanpa dilekati pita cukai terancam sanksi berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 10 kali nilai cukai,” terangnya.
Sedangkan, setiap orang yang membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau menimpor pita cukai terancam pidana penjara paling lama 8 tahun dan pidana denda paling banyak 20 kali nilai cukai.
“Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui rokok ilegal, segera laporkab ke Kantor Bea dan Cukai atau penegak hukum terdekat,” pungkasnya.
Reporter : Jumiati