Satresnarkoba Polres Nganjuk Bongkar Jaringan Pengedar Sabu, Amankan 3 Pelaku
Nganjuk, megapos.co.id – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga pelaku di tempat dan waktu yang berbeda.
Ketiga pengedar sabu tersebut berasal dari Kabupaten Jombang, masing-masing adalah MRN (28) warga Dusun Kalak Desa Kali Kejambon Kecamatan Tembelang dan DA alias Bondet (22), asal Dusun Banggle Desa Sukorejo Kecamatan Perak.
Lalu, GTR (25) asal Dusun Karangasem Desa Karangdagangan Kecamatan Bandarkedungmulyo.
Kasi Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar wilayah Bagor Kabupaten Nganjuk adanya peredaran Narkoba.
“Selajutnya, Unit Resmob Sat Resnarkoba Polres Nganjuk, pada Minggu (21/11/ 2021) sekitar pukul 04.30 WIB tepatnya di gang samping rumah kontrakan di Keluraha Kedondong,Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, telah mengamankan
MRN,” ungkap Iptu Supriyanto, Senin (22/11/2021).
Dari tangan MRN, kata Supriyanto, petugas berhasil mengamankan barang buktu berupa 2 buah plastik diduga berisi narkoba jenis sabu masing-masing seberat 0,11 gram, dan 0,34 gram.
Selain itu, 1 sekop dari sedotan; bekas bungkus rokok; alat isap atau bong; pipet kaca; tisu; dan ponsel.
“Saat diinterogasi, MRN mengaku sabu tersebut pesanan temannya bernama IWAN asal Nganjuk,” bebernya.
Selain itu, lanjut Iptu Supriyanto, MRN juga mengaku mendapatkan sabu tersebut dari DA.
“Selanjutnya, Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk bergerak cepat melakukan pengembangan, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap DA alias Bondet di area SPBU Klinter Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk,” tukasnya.
Dari tangan Bondet, menurut Supriyanto, ditemukan barang bukti barang bukti berupa sebuah plastik klip diduga berisi narkoba jenis sabu seberat 0,89 gram.
“Sabu itu dibungkus tisu dimasukkan dalam plastik potongan bungkus snack disimpan di dalam tas warna hitam,” jelas Supriyanto.
Selain itu, katanya, juga diamankan sebuah ponsel, beserta sepeda motor Yamaha N Max nopol S 4294 OAW.
Dari keterngan Bondet, kata Supriyanto, sabu tersebut merupakan pesanan MRN.
“Bondet juga mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari GTR,” imbuhnya.
Selanjutnya, Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan pengembangan, kemudian berhasil melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap GTR di rumahnya.
Dari tngan GTR, diamankan pula sejumlah barang bukti kepemilikan narkoba jenis sabu.
Di antaranya, 4 plastik klip diduga berisi narkoba jenis sabu masing-masing seberat 0,68 gram, 1,04 gram, 1,01 gram, dan 1,04 gram.
Lalu, ATM BRI, buku rekening BRI Britama, pipet kaca bekas pakai sabu, dan 2 alat isap.
Selain itu, timbangan digital merek pocket scale warna hitam, timbangan digital warna silver, dan sebuah ponsel.
Menurut Supriyanto, dari pengakuan GTR, sabu didapat dari Gondrong Jombang, dan saat ini kasusnya dalam pengembangan.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Supriyanto.
Reporter : Jumiati