Bekuk 5 Pengedar Sabu, Satresnarkoba Amankan 15,85 Gram Sabu
Nganjuk, megapos.co.id – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan 5 orang terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan yang beroperasi di wilayah lokal Nganjuk, Sabtu, (4/11/21) dini hari.
Dalam penangkapan kelima tersangka itu, total barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan Polisi seberat 15,85 gram sabu siap edar.
Kasi Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto mengatakan, kelima pelaku pengedar sabu tersebut, berasal dari Kabupaten Nganjuk yakni A M R (24) warga Desa Ngangkatan Kecamatan Rejoso dan A P B (25) warga Desa Gondang Kulon Kecamatan Gondang.
“Lalu, B W P (24) warga Desa Gondang Kulon Kecamatan Gondang dan, F A R laki-laki (29) warga Desa Campur Kecamatan Gondang dan L S B (33) warga jalan Bengawan Solo Kelurahan Begadung Kecamatan Nganjuk,” ungkap Iptu Supriyanto.
Menurutnya, penangkallpan dilakukan setelah diterimanya laporan dari masyarakat Sukomoro mengenai adanya peredaran narkoba di wilayah Sukomoro melalui Call Center resmi Polri 110.
“Pelaku diamankan di tempat yang berbeda yakni di tepi jalan termasuk lingkungan Bulak Desa Ngrengket Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk,” katanya.
Kemudian, di Desa Gondang Kulon Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk, Dusun Sambong Desa Campur Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk dan di jalan Bengawan Solo Kelurahan Begadung Nganjuk.
“Sebelumnya Polisi terlebih dahulu meringkus A M R, setelah dilakukan interogasi A M R akhirnya mengaku tidak bekerja sendiri. Berbekal keterangan dari A M R selanjutnya berturut – turut ditangkap pelaku lain yakni A P B , B W P, F A R serta dan L S B,” tukasnya.
Dari hasil penangkapan 5 orang tersangka tersebut, selain mengamankan sabu siap edar seberat 15,85 gram, Polisi juga mengamankab barang bukti berupa beberapa set alat hisap sabu.
Kasat Resnarkoba AKP Pujo Santoso SH mengatakan, kelima tersangka pengedar sabu-sabu ini merupakan satu jaringan dalam kota yang beroperasi di wilayah Nganjuk.
Ia menambahkan saat ini kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk diambil keterangan oleh Penyidik.
Dari hasil pengembangan masih ada beberapa orang pelaku yang belum tertangkap dan akan diterbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saya sangat mengapresiasi kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi mengenai peredaran Narkoba yang ada di wilayah Sukomoro,” pungkasnya.
Editor : Jumiati