Sarasehan Peningkatan Peran dan Fungsi Komite, Samakan Persepsi dan Pemahaman Regulasi
Nganjuk, megapos.co.id – Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Nganjuk menggelar acara Sarasehan bertajuk Peningkatan Peran dan Fungsi Komite Sekolah SMA /SMK/ PK-PLK Negeri Wilayah Kabupaten Nganjuk, Selasa (14/12/2021) di aula SMK Negeri 1 Nganjuk.
Hadir dalam acara tersebut, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah Kabupaten Nganjuk, Drs Edy Sukarno MMPd, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Nganjuk, Prof Sumardji, Ketua Komisi Nasional Pendidikan (Komnasdik) Kabupaten Nganjuk, Sujito, seluruh kepala SMA/SMK negeri se Kabupaten Nganjuk, ketua dan bendahara komite serta media dan LSM.
Hadir pula narasumber, perwakilan dari Inspektorat Provinsi Jawa Timur, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Boma Wira Gumelar dan perwakilan dari Polres Nganjuk, Darwoco.
Adapun acara sarasehan ini mengambil tema “Pungutan di Sekolah dalam Perspektif Peraturan Perundangan untuk Perbaikan Tata Kelola”.
Kecabdin Wilayah Nganjuk, Drs Edy Sukarno MMPd mengatakan, peran komite sekolah tidak bisa dipandang remeh di dalam keberlangsungan pendidikan di sekolah.
Oleh karena itu, menurut Edy, perlu adanya persamaan persepsi utamanya di dalam pemahaman-pemahaman regulasi.
“Satu contoh, ketika kita melihat satu obyek yang sama dengan kaca mata yang berbeda, akan menghasilkan persepsi yang berbeda,” tukasnya.
Oleh karena itu, kata Edy, untuk menyamakan persepsi, perlu adanya forum seperti halnya sarasehan ini.
“Dalam sarasehan hari ini, kita undang narasumber yaitu dari Inspektorat Jatim selaku pengawas dan auditor, Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Polres Nganjuk selaku penegak hukum,” bebernya.
Diakui Edy, pendidikan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetap merupakan tanggung jawab bersama termasuk masyarakat dan pers.
Untuk itu, Edy mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama ikut mengedukasi masyarakat sehingga tudingan-tudingan miring terhadap sekolah bisa diminimalisir.
“Saya bersama kepala skolah se-Kabupaten Nganjuk menjamin tidak ada anak di Kabupaten Nganjuk yang tidak sekolah karena faktor biaya,” tegasnya.
Masih menurut Edy, pengelolaan anggaran pendidikan di sekolah belum sepenuhnya dibiayai pemerintah.
“Kalau pemerintah bisa membiayai pendidikan sepenuhnya, saya yakin Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah itu akan dicabut,” tegasnya.
Sementara itu, di sekolah, lanjut Edy, terjadi overlapping, dimana dalam PP nomor 48 tentang pendanaan pendidikan pasal 51 menyebutkan bahwa salah satu pendanaan pendidikan yaitu dari pungutan.
Kemudian, di dalam Permendikbud Nomor 75 tentang Komite Sekolah menyebutkan komite boleh melakukan penggalangan dana tapi sifatnya tidak pungutan.
“Hal seperti inilah yang menjadi persoalan. Untuk itu, mari kita jadikan temua-temuan itu menjadi pijakan untuk dikaji bersama-sama,” pungkas Edy.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth mengatakan, kegiatan sarasehan ini dalam rangka pencegahan agar pengelolaan biaya pendidikan tidak melanggar hukum.
“Hasil dari kegiatan ini bisa menjadi pegangan kita bersama sehingga harapannya semua kegiatan bisa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Menurut Nophy, masyarakat diberikan kesempatan untuk berpartisipasi di dunia pendidikan baik berupa bantuan maupun sumbangan.
“Kalaupun ada pungutan di sekolah, pungutan itu harus dilakukan secara resmi dan harus ada dasar hukumnya,” jelasnya.
Tentunya, kata Nophy, di dalan pengelolaan keuangan itu harus transparan dan tercatat, artinya sesaui dengan ketentuan yang berlaku.
“Kejaksaan Negeri Nganjuk akan mengawasi pelaksanaan atau pengelolaan keuangan di lembaga sekolah,” tandasnya.
Nophy berharap, tidak ada penyelewengan yang terjadi dalam pengelolaan keuangan.
Reporter : Jumiati