Dekopinda Bantu Advokasi KPRI Guyub Rukun
Nganjuk, megapos.co.id – Sejumlah pengurus Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Guyub Rukun Kecamatan/ Kabupaten Nganjuk mendatangi Pengurus Dewan Koperasi Daerah (Dekopinda) Kabupaten Nganjuk, Kamis (23/11/2021).
Mereka adalah Mujib, Yunus dan 2 orang pengurus lainnya.
Kedatangan mereka hendak mengadukan terkait pelaporan Diyah Purwaningsih Rahayu ke Polsek Nganjuk atas dugaan penggelapan yang dilakukan pengurus KPRI Guyub Ruku.
Sebagaimana ditulis media online Djawatimes beberapa hari yang lalu dengan kepala judul : KPRI Guyub Rukun Dilaporkan Anggotanya Atas Dugaan Penggelapan/Penipuan Rp 313 Juta.
Mereka ditemui langsung oleh Ketua Dekopinda Nganjuk Eko Samodro, SE.,M Si dan wakil Ketua yang membidangi Hukum Sunaryo, SH.,MH.
Dalam kesempatan itu, Eko Samodro mengatakan bahwa Dekopinda memang mempunyai fungsi advokasi, edukasi dan fasilitasi.
“Ya tentu kami akan melakukan pendampingan hukum bagi pengurus KPRI Guyub Rukun,” ujar Eko Samodro.
Lebih lanjut Eko mengatakan bahwa, Dekopinda akan selalu membantu gerakan koperasi untuk advokasi, edukasi dan juga fasilitasi sejauh ada permintaan secara tertulis dari gerakan koperasi.
“Jadi kami siap melaksanakan fungsi Dekopinda kepada gerakan koperasi di kabupaten Nganjuk. Sedangkan pembinaan melekat pada tugas pemerintah dalam hal ini Dinas yang membidangi koperasi,“ terangnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi Dekopin Sunaryo, SH.,MH yang juga sebagai kuasa hukum KPRI Guyub Rukun menyatakan bahwa Dekopinda sudah menerima beberapa berkas dari pengurus terkait materi dan pokok perkara yang dilaporkan pelapor.
“Setelah saya pelajari sebenarnya secara hukum KPRI Guyub Rukun tidak punya hutang pada pihak ke III,” kata Sunaryo.
Menurutnya, hal ini dibuktikan dengan laporan keuangan dalam pertanggungjawaban pengurus tutup buku tahun 2019.
“Di pasiva kolom hutang secara jelas tidak nampak nama perkiraan hutang pihak ke III,” ujar Sunaryo.
Jadi, menurut Sunaryo, jika KPRI Guyub Rukun digugat dan dilaporkan dugaan penggelapan dan perbuatan melawan hukum (PMH) itu sebuah eror in person.
Karena sejak tahun 2015 tidak ada transaksi penerimaan simpanan yang masuk pada KPRI Guyub Rukun.
“Bagaimana KPRI disuruh mengembalikan simpanan pada pihak ke III, lha memang tidak ada transaksi simpanan pihak ke III pada bukti kas masuk (BKM),“ ujar Sunaryo yang juga mempunyai pengalaman di bidang akuntansi dan auditor ini.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa 7 orang pengurus dan pengawas KPRI Guyub Rukun Kecamatan Nganjuk dilaporkan ke Polsek Nganjuk Kota oleh Diyah Purwaningsih Rahayu dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana simpanan atau dana hutang pihak ke III.
Editor : Jumiati