Sidang Kasus Pungli PTSL di Kelurahan Warujayeng, JPU Hadirkan 4 Saksi Pegawai Kantor Pertanahan Nganjuk
Nganjuk, megapos.co.id – Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pungutan biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjungamom Kabupaten Nganjuk pada tahun 2020 digelar, Kamis (23/12/2021) dengan terdakwa Koder, mantan lurah dan Hari Mustaji Ketua Panitia II PTSL Kelurahan Warujayeng .
Persidangan tersebut berlangsung secara daring atau online. Para terdakwa berada di Rutan Klas IIB Nganjuk, sedangkan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu Andie Wicaksono, S.H., M.H., dan Sri Hani Susilo, SH.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, SH., MH.
Kepala Kejari (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth, SH MH mengatakan, agenda persidangan adalah pembuktian dengan acara pemeriksaan saksi-saksi oleh Majelis Hakim dengan terdakwa.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan 4 orang saksi pada sidang tersebut, diantaranya adalah pegawai pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk,” ungkap Kajari.
Sebelumnya, kata Nophy, kedua terdakwa didakwa dengan pasal Pertama Pasal 12 e atau Kedua Pasal 11 atau Ketiga Pasal 12b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk persidangan selanjutnya diagendakan pada Hari Kamis tanggal 30 Desember 2021 dengan agenda pemeriksaan aksi-saksi,” pungkasnya.
Editor : Jumiati