Sidang Perkara Korupsi Pembangunan Infrastruktur Desa Putren, JPU Hadirkan 5 Saksi
Nganjuk, megapos.co.id – Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pembangunan infrastruktur di Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk tahun 2015 kembali digelar, Kamis (23/12/2021) dengan terdakwa Nidi, mantan Kades Putren.
Persidangan tersebut berlangsung secara daring atau online. Terdakwa Nidi berada di Rutan Klas IIB Nganjuk, sedangkan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Tim JPU (Jaksa Penutut Umum) Kejaksaan Negeri Nganjuk dipimpin oleh Andie Wicaksono, S.H., M.H., dan Sri Hani Susilo, SH.
Dalam perkara yang berasal dari Penyidik Polres Nganjuk ini, disidangkan dengan majelis hakim yang diketuai oleh Marper Pandiangan, SH., MH.
Kepala Kejari (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth, SH MH mengatakan agenda persidangan adalah pembuktian dengan acara pemeriksaan saksi-saksi.
“Majelis hakim telah memeriksa 5 orang saksi yang dihadirkan oleh tim JPU,” ungkap Kajari.
Menurut Nophy, para saksi tersebut merupakan perangkat Desa Putren dan pemilik toko.
Terdakwa Nidi dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Persidangan selanjutnya diagendakan pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” pungkasnya.
Editor : Jumiati