Terbukti Bersalah, Bupati Nganjuk Nonaktif Divonis 7 Tahun Penjara
Sidoarjo, megapos.co.id – Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidhayat divonis pidana penjara 7 tahun.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta saat persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Penerimaan dan Pemberian Uang dalam Mutasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (6/1/2022) secara daring.
Adapun terdakwa dalam kasus tersebut, yaitu atas Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidhayat dan ajudan bupati M. Izza Muhtadin.
Sidang dihadiri Tim JPU Gabungan yaitu Tim dari Kejaksaan Agung yaitu Eko Baroto, SH., MH. dan Tim dari Kejaksaan Negeri Nganjuk yaitu Andie Wicaksono, SH., MH dan Sri Hani Susilo, SH.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth mengatakan, agenda persidangan hari ini adalah pembacaan putusan, untuk terdakwa Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidhayat.
“Pasal yang terbukti adalah Pasal 12 huruf e ayat dan Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a UURI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dijatuhi hukuman pidana 7 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dan pidana denda Rp. 200 juta subsidair 6 bulan kurungan serta dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 10 ribu,” ungkap Kajari Nganjuk.
Sedangkan, terdakwa ajudan bupati M. Izza Muhtadin, kata Nophy, pasal yang terbukti adalah
Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a UURI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dan dijatuhi hukuman pidana Penjara 4 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dan pidana Denda sebesar Rp. 150 juta subsidair 4 bulan kurungan serta dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 10 ribu,” bebernya.
Sebelumnya, lanjut Nophy, terdakwa Novi Rahman Hidhayat dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan serta pidana denda sebesar Rp. 300 juta subsidair 8 bulan kurungan.
“Sedangkan, terdakwa M Izza Muhtadin dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp. 150 juta subsidair 6 bulan kurungan dan biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 10 ribu dengan perintah para terdakwa tetap ditahan,” imbuhnya.
Atas putusan tersebut, para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Editor : Jumiati