Head Line NewsHukum & Kriminal

Jaksa Agung Lantik Wakil Jaksa Agung dan Tiga Jaksa Agung Muda

Jakarta, megapos.co.id – Jaksa Agung RI Burhanuddin mengambil sumpah dan melantik Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dan Jaksa Agung Muda Pengawasan, Senin (10/1/2022) di Auditorium Lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung.

Hadir dalam upacara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan tersebut yaitu Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CFrA., Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Bambang Sugeng Rukmono, SH. MH, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, SH. C.N., Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI. Anwar Saadi, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Tony T. Spontana, SH. M.Hum, para Staf Ahli Jaksa Agung serta Pejabat Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV di Lingkungan Kejaksaan Agung.

Hadir pula para Kepala Kejaksaan Tinggi dan jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri dan jajaran, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dan jajaran di seluruh Indonesia secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, SH.,MH. beserta para Kasi dan Kasubag diantaranya Kasi Intelijen Dicky Andi Firmansyah, SH., Kasi Tindak Pidana Umum Roy Ardiyan Nur Cahya, SH.,MH., Kasi Tindak Pidana Khusus Andie Wicaksono, SH.,MH., Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Boma Wira Gumilar, SH.,MH., Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Dedi Irawan, SH.,M.Kn.,MH., Kasubag Pembinaan Drs. Budi Santoso, SH. juga mengikuti upacara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan di Ruang Vicon Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Pengambilan sumpah, pelantikan, dan Serah Terima Jabatan Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dan Jaksa Agung Muda Pengawasan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 181/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Pejabat Eselon I yang dilantik yaitu Dr. Sunarta SH. MH. sebagai Wakil Jaksa Agung Repubik Indonesia, Dr. Amir Yanti, SH. MM. MH. CGCAE sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen, Dr. Febri Adriansyah SH. MH. sebagai Jaksa Agung Muda Tndak Pidana Khusus dan Dr. Ali Mukartono, SH. MH. sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan.


Dalam arahannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa kegiatan prosesi mutasi dan promosi ini adalah suatu hal yang wajar dalam roda perputaran organisasi sebagai suatu kebutuhan institusi untuk lebih meningkatkan optimalisasi kinerja.

“Setiap tugas dan jabatan yang diberikan merupakan sebuah kepercayaan yang membawa konsekuensi amanah dan tanggung jawab untuk dilaksanakan dengan penuh kesungguhan, kerja keras, dan keikhlasan,” ungkap Jaksa Agung.

Menurut Burhanuddin, sebuah jabatan dan kewenangan yang diemban hendaknya diniatkan sebagai ladang amal pengabdian untuk melakukan sesuatu yang terbaik, dan memberikan manfaat besar bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Pengajuan dan pengangkatan seseorang untuk menduduki jabatan teras di lingkungan Kejaksaan Agung ini tiada lain merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan dan eksistensi organisasi atas dasar pertimbangan yang matang, terukur, dan objektif, dengan memperhatikan berbagai aspek, prestasi, dedikasi, loyalitas dan integritas,” katany.

“Saya yakin dipundak saudara, akan banyak catatan tinta emas dan torehan prestasi yang membanggakan, yang akan menjadikan institusi Kejaksaan yang kita cintai ini menjadi semakin baik citranya, terjaga marwahnya, dan memiliki tingkat kepercayaan publik yang tinggi,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menekankan tugas yang harus segera dilaksanakan oleh Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia.

“Sebagai unsur pimpinan diharapkan mampu berperan aktif dalam menyusun strategi kebijakan dan membantu pelaksanaan tugas pembinaan, pengembangan, dan penguatan organisasi Kejaksaan,” imbuhnya.

Menurut Buharnuddin, Wakil Jaksa Agung juga memiliki kedudukan sebagai Ketua Tim pada beberapa kebijakan strategis Kejaksaan antara lain sebagai Ketua Komite Teknologi Informasi dan Komunikasi Kejaksaan Republik Indonesia dan Ketua Tim Pengarah Satu Data Kejaksaan.

Lalu, Ketua Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dan Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia.

“Sebagai Ketua Tim, saya harap saudara dapat segera menuntaskan pekerjaan tersebut dengan baik. Saya menekankan bahwa roda kinerja Kejaksaan akan berjalan dengan sangat cepat, efektif, dan efisien apabila data dan aplikasi yang tersebar di berbagai bidang dan satuan kerja dapat disatukan dan diintegrasikan dengan rapi,” ujar Jaksa Agung.

Selanjutnya, kata Buharnuddin, kepada Jaksa Agung Muda Intelijen. Kejaksaan telah memiliki Pedoman Nomor 21 Tahun 2021 tentang Intelijen Penegakan Hukum. Lakukan sosialisasi ke daerah akan kewenangan kita tersebut dan terapkan pelaksananaan fungsi, wewenang, dan tugas tersebut dengan baik.

“Di samping itu, dalam Undang-Undang Kejaksaan yang terbaru, kita memiliki beberapa kewenangan baru, yang salah satunya adalah pengawasan multimedia,” bebernya.

Ini adalah kewenangan yang penuh dengan tantangan teknologi, sehingga perlu untuk segera disusun peraturan pelaksanaannya.

Kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung menilai performa dan kinerja Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus cukup baik.

“Tugas terberat saudara adalah minimal dapat mempertahankan capain yang sudah diraih. Di samping itu, capaian kinerja yang berada di pusat dan di daerah masih memiliki nilai gap yang cukup jauh,” tukasnya.

Menurutnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus harus dapat menjadi akselerator dan motor penggerak pemberantasan korupsi bagi satuan kerja di daerah, sehingga capaian kinerja di daerah dapat semakin meningkat performanya.

Sedangkan Jaksa Agung Muda Pengawasan harus mampu menyampaikan pengawasan, memiliki tugas penting dan utama untuk memberikan penguatan kelembagaan, dalam upaya membangun dan memulihkan kepercayaan publik.

“Jadikan jajaran Bidang Pengawasan sebagai panutan dan teladan yang mampu memotivasi seluruh bidang untuk senantiasa menjaga citra dan kewibawaan korps,” katanya.

“Tingkatkan dan perkuat pengawasan melekat yang efektif, guna meminimalisir adanya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan segala bentuk perbuatan tercela lainnya. Dengan seraya mengingatkan bahwa pimpinan turut bertanggung jawab atas perbuatan atau perilaku menyimpang yang dilakukan jajarannya secara berjenjang 2 (dua) tingkat ke bawah,” imbuhnya.

Di samping itu, kata Jaksa Agung, di tahun 2022 ini sistem kerja pengawasan harus berubah menjadi pengawasn digital.

“Saya harap tidak ada lagi laporan-laporan bulanan yang dikerjakan secara konvensional. Awasi pula pelaksanaan program CMS dan kepatuhan terhadap sistem Satu Data Kejaksaan,” urainya.

“Di samping itu, kepada para Jaksa Agung Muda, isu aktual terkini yang patut dicermati adalah maraknya mafia tanah, mafia pelabuhan dan bandar udara, serta kelangkaan pupuk bagi petani. Saya telah mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantsan Mafia Tanah dan Surat Edara Jaksa Agung Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara,” jlentrehnya.

“Segera laksanakan perintah saya tersebut dan saya tunggu laporan baik atas kinerja dari saudara. Kehadiran para mafia tersebut telah meresahkan masyarakat dan mengganggu roda perekonomian negara, bahkan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi yang dapat kerugian perekonomian,” bebernya lagi.

Oleh karena itu, ia meminta kepada pada Jaksa Agung Muda untuk merapatkan barisan dan lakukan akselerasi pemberantasan para mafia tersebut. Ambil sikap tegas, tanpa kompromi, dan sikat habis para mafia tersebut.

Jaksa Agung menyampaikan, susunan pejabat yang dilantik ini adalah sebuah formasi baru yang diharapkan dapat bekerja secara solid. Soliditas merupakan kunci kekuatan institusi Kejaksaan, yang merupakan pengejawantahan terhadap prinsip.


“Penyelesaian suatu perkara kerap kali harus melibatkan lintas bidang, sehingga tidak boleh ada ego sektoral. Dalam bekerja, kita tidak dapat bekerja sendirian maupun bekerja secara sendiri-sendiri. Setiap bidang harus dapat berkolaborasi yang akan saling mendukung dan saling melengkapi untuk satu tujuan bersama yaitu kepentingan institusi,” ujar Jaksa Agung.

Di samping pentingnya sinergitas dan kolaborasi antar bidang tersebut, menurutnya, juga perlu menjalin hubungan kerja sama dengan pihak-pihak terkait di luar instansi.

“Kerja sama ini sangat dibutuhkan dalam optimalisasi dan efisiensi pelaksanaan tugas Kejaksaan, terlebih dalam menghadapi beragam tantangan penegakan hukum,” terangnya.

“Dalam kesempatan ini, juga tidak lupa saya ingatkan kepada saudara untuk senantiasa dapat memberi contoh ketauladanan yang baik dalam bekerja dengan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, profesionalitas, dan kesahajaan,” ujar Jaksa Agung.

Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung kembali mengingatkan, agar senantiasa menjadi tauladan yang dapat memberikan contoh dan motivasi yang baik bagi segenap jajaran untuk selalu memberikan kontribusi positif bagi institusi.

“Kepada pejabat lama yang selama ini telah melaksanakan tugas dengan baik dan penuh pengabdian, saya mengucapkan terima kasih. Dimanapun saudara ditempatkan, tetaplah semangat bekerja dan berkarya dalam memberikan kontribusi positif untuk Kejaksaan. Ide-ide cermelang dan karya inovatif saudara tetap kami butuhkan untuk bersama-sama membangun dan meningkatkan citra Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung.

“Terakhir, atas nama pribadi maupun atas nama pimpinan Kejaksaan, saya mengucapkan selamat bertugas, disertai penghargaan dan apresiasi atas kinerja yang telah dicapai sebelumnya. Saya yakin penempatan saudara-saudara pada posisi yang baru ini akan semakin memberikan nilai tambah dan manfaat bagi kemajuan lembaga kita,” pungkas Jaksa Agung.

Upacara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan sebelumnya telah dilaksanakan swab antigen.

Jumiati