DaerahHead Line NewsHukum & KriminalKediri

Sat Reskrim Polres Kediri Kota Ringkus Sindikat Curat Modus Pecah Kaca

Kediri, megapos.co.id – Sat Reskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan modus pecah kaca.

Petugas berhasil menangkap 4 orang tersangka, yaitu seorang pelaku utama dan tiga orang penadah hasil curian.

Keempat pelaku tersebut adalah RH (37) warga Kecamatan Tuwelu, Maluku Utara. RH merupakan pelaku utama dan dalam aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Sementara tiga penadah adalah HMS (30) Kelurahan Pakis, Kecamatan Pakisjajar, Malang, KAW (31) warga Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan EP (48) Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.

“Ada empat orang tersangka yang diamankan Sat Reskrim Polres Kediri Kota. Satu eksekutor dan tiga orang penadah,” ungkap Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, S.I.K. M.H.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang diterima Polres Kediri Kota. Pada kamis tanggal (14/10/2021) pukul 19.30 WIB terjadi pencurian sebuah tablet di dalam mobil yang parkir sebelah selatan simpang tiga Jl. Penanggungan Gg. II Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan Tim Opsnal Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan keempat tersangka. Awalnya petugas menangkap HMS di Kota Malang, karena diketahui jika tablet yang dicuri tersebut terdeteksi berada di Kota Malang.

Berhasil menangkap HMS, ternyata diketahui dia hanya sebagai penadah. Dia membeli ponsel tersebut dari KAW dengan harga Rp 1.100.000, Petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap KAW di wilayah Malang. Ternyata diketahui tablet tersebut dibelinya dari EP.

Tidak ingin berhenti sampai disitu, petugas terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap EP. Dari pengakuan EP, jika dia disuruh RH untuk menjual tablet tersebut. Tim opsnal Polres Kediri Kota berhasil mengungkap pelaku utama dan mengamankan RH beserta barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan 1 buah Tablet, 1 buah obeng warna orange yang digunakan sebagai alat congkel pecah kaca dan 1 buah topi nike warna hitam, celana hitam, jaket hitam,” ungkap AKBP Wahyudi, S.I.K., M.H.

Dalam melakukan aksinya RH berperan sebagai eksekutor melakukan aksi bersama seorang temannya berinisial M (saat ini diamankan Polres Mojokerto Kota). RH berperan mengambil dengan cara merusak kaca mobil dengan menggunakan alat obeng, sementara M berperan mengawasi dan menyetir sepeda motor

Setelah kaca mobil tersebut retak kemudian di tusuk bagian tengah kaca dengan menggunakan obeng tersebut, hingga akhirnya bisa mengambil barang tersebut.

Dari hasil penyidikan diketahui bahwa sindikat pelaku telah melakukan aksinya di tujuh TKP lainnya di wilayah hukum Polres Kediri Kota, antara lain :

1.Curat pecah kaca mobil HONDA JAZZ, Tkp Jln. Penanggungan Kecamatan Mojoroto Kota Kediri,

  1. Curat pecah kaca mobil TOYOTA INOVA , Tkp Jln. Raung Kec. Mojoroto Kota Kediri,
  2. Curat pecah kaca mobil HONDA JAZZ, Tkp Kel. Banjaran Kec. Pesantren Kota Kediri,
  3. Curat pecah kaca mobil T.FORTUNER , Tkp. Jln. Perintis Kemerdekaan Kota Kediri,
  4. Curat pecah kaca mobil PANTHER , Tkp. Jln. Kawi Kec. Mojoroto Kota Kediri,
  5. Curat pecah kaca mobil AVANZA, Tkp. Jln.Agus Salim Kec. Mojoroto Kota Kediri
  6. Curat pecah kaca mobil AVANZA, Tkp. Jln. Letjend Sutoyo Kec. Pesantren Kota Kediri
  7. Curat Pecah Kaca di Simpang tiga Jalan Penanggungan Kota Kediri

Kapolres Kediri Kota AKBP. Wahyudi, S.I.K.,M.H. menambahkan atas perbuatannya tersangka RH dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara ketiga penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP. Untuk para penadah diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkas Kapolres.

Reporter : Agus Puguh Santoso