Sidang Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, JPU Bacakan Dakwaan
Nganjuk, megapos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melaksanakan sidang online (daring) 20 perkara dan 20 terdakwa, pada Senin (17/1/2022) mulai pukul 10.00 WIB.
Sidang dilaksanakan di tiga tempat berbeda, masing-masing di Pengadilan Negeri Nganjuk, Kejari Nganjuk dan Rutan Kelas II-B Nganjuk.
Dari rangkaian persidangan tersebut, terdapat salah satu perkara yang menarik perhatian masyarakat terkait Perlindungan Anak (PA). Yakni, perkara persetubuhan dengan korban anak di bawah umur.
Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah mengatakan, sidang perkara perlindungan anak tersebut kali memasuki agenda pembacaan dakwaan dan dilanjutkan pemeriksaan saksi.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nganjuk yang diterjunkan dalam sidang perkara ini adalah Ratrieka Yuliana SH, dengan Majelis Hakim Jamuji, SH, Adiyaksa David Pradipta SH, dan Feri Deliansyah, SH.
“Terdakwanya atas nama Mohammad Imam Farid Mutaqin alias Farid, seorang laki-laki umur 18 tahun, alamat Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk,” ujar Dicky.
Menurut Dicky, dalam sidang kali ini JPU membacakan surat dakwaan untuk terdakwa M. Imam Farid Mutaqin alias Farid dengan Pasal 82 UURI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Dalam sidang hadir lima orang saksi yaitu saksi Susilo selaku ayah saksi korban, Januar, Imam Gozali, Suparji dan saksi korban ETP,” imbuh Dicky, dalam keterangannya Senin (17/1/2022).
Korban dalam persidangan menerangkan, awalnya berpacaran dengan terdakwa pada tahun 2019. Berikutnya pada Minggu 26 September 2021 sekitar pukul 08.30 WIB, terdakwa Farid mengajak keluar korban dengan alasan untuk mencetak foto.
“Kemudian mereka bertemu di bawah jembatan penyeberangan atau fly over Tol Nganjuk-Kertosono, termasuk wilayah Desa Putren Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk,” urai Dicky.
Usai berboncengan menuju tempat cetak foto, terdakwa Farid lalu mengajak korban kembali ke bawah jembatan tol. Melihat tempat yang sepi, terdakwa lalu mengajak dan membujuk korban ETP untuk melakukan persetubuhan.
“Pemeriksaan saksi sekaligus korban dalam sidang berlangsung secara tertutup, karena masih di bawah umur,” pungkas Dicky.
Jumiati