DaerahHead Line NewsHukum & KriminalNganjuk

Bongkar Dua Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Polres Nganjuk Sita 100 Ton Lebih Pupuk Bersubsidi

Nganjuk, megapos.co.id – Tim Khusus (Timsus) Polres Nganjuk berhasil membongkar dua kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Sebanyak tiga orang tersangka berinisial R, HNP, dan L diamankan dengan total barang bukti 111,5 ton pupuk subsidi berbagai jenis.

Kasus 1, tersangka R (51) diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Hasannudin Lingkungan Brumbung Kelurahan/ Kecamatan Tanjunganom, Kamis (6/1/2022) sekitar pukul 12.30 WIB.

Sedangkan kasus 2, tersangka HNP (23) dan L (38) diringkus di jalan umum Desa Pehserut Kecamatan Sukomoro, Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Pengungkapan ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat mengenai kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk sehingga kami kemudian membentuk timsus Polres Nganjuk terkait hal ini,” kata Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang saat konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi, Kamis (20/1/2022) di gudang pupuk Pusri Desa Pehserut, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganju

AKBP Boy Jeckson menjelaskan para tersangka melakukan penyalahgunaan dengan menjual pupuk bersubsidi kepada orang lain yang bukan merupakan anggota kelompok tani sesuai dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani).

“Awalnya pada tanggal 6 Januari 2022 kami mengamankan satu orang tersangka inisial R pemilik kios yang menjual pupuk subsidi jenis urea dan NPK Phonska tidak sesuai peruntukan di Kecamatan Tanjunganom. Dari gudang tersangka diamankan barang bukti sekitar 4 ton,” ujar AKBP Boy Jeckson.

Setelah dilakukan pengembangan, kata Kapolres, petugas kemudian mengamankan tersangka HNP saat mengangkut pupuk bersubsidi sebanyak 9 ton dari wilayah Kabupaten Ngawi untuk dibawa ke Nganjuk.

“Pupuk yang diangkut HNP ini merupakan pesanan dari tersangka L warga Desa Sukomoro Kabupaten Nganjuk. Dari pengembangan inilah kami kemudian mengamankan lebih dari 100 ton pupuk bersubsidi jenis Urea, ZA Phonska, dan SP36,” tuturnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo pasal 30 ayat (3) Jo pasal 21 ayat (2) PERMENDAG RI. nomor :15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Perbuatan ini diganjar dengan ancaman penjara maksimal dua tahun dan denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.

Pada kesempatan tersebut, AKBP Boy Jeckson menyampaikan bahwa pengungkapan tindak penyalahgunaan pupuk subsidi ini merupakan respons jajarannya atas kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi yang saat ini dirasakan masyarakat Kabupaten Nganjuk.

“Ini adalah komitmen kita terkait bagaimana menanggapi dan merespons keresahan masyarakat untuk kemudian dicarikan solusinya,” ucapnya.

“Bayangkan, di saat kuota pupuk subsidi ini terbatas, malah ada pihak-pihak yang melakukan penyelewengan demi mendapatkan keuntungan pribadi. Kasihan para petani yang mengalami kelangkaan pupuk subsidi ini, terutama pada periode bulan-bulan ini yang semestinya sudah masuk masa tanam,” kata AKBP Boy Jeckson.

Sementara itu, Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi mengapresiasi jajaran Polres Nganjuk yang berhasil membongkar kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Nganjuk.

“Kita mendukung penuh Polres Nganjuk mengusut tuntas kasus ini untuk memutus rantai mafia-mafia pupuk sehingga tidak merugikan petani,” ungkap Kang Marhaen sapaan akrab Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi.

Kang Marhaen juga menegaskan, pentingnya koordinasi di tingkat Forkopimda dalam rangka menyelesaikan permasalahan-permasalahan masyarakat termasuk permasalahan penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini.

“Pengawasan terhadap distribusi pupuk juga terus kita lakukan, termasuk peran media sebagai mitra kerja kita. Kalau ada informasi sekecil apapun, tetap akan kita tidaklanjuti,” pungkas Kang Marhaen.

Reporter : Jumiati