DaerahHead Line NewsHukum & KriminalNganjuk

Pegawai Kejari Nganjuk Jalani Vaksinasi Booster

Nganjuk, megapos.co.id – Seluruh pegawai dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk dan keluarga menjalani vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan atau Booster, Rabu (26/1/2022) di Empokan Adhyaksa Kejari Nganjuk Jalan Dermojoyo Nomor 24 Kelurahan Payaman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.

Vaksinasi tersebut digelar oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk bekerja sama dengan vaksinator Puskemas Nganjuk Kota.

Kegiatan vaksinasi tersebut diawali oleh Kepala Kejari (Kajari) Nganjuk Nophy Tennophero Suoth SH MH yang juga diikuti oleh para Kasi dan Kasubagbin Kejari Nganjuk beserta keluarga.

“Kegiatan vaksinasi dosis lanjutan (Booster) yang dilaksanakan pada hari ini merupakan vaksin tambahan atau ketiga yang diberikan kepada pegawai dan keluarga Kejari Nganjuk setelah menerima dosis vaksin COVID-19 lengkap, yakni sebanyak 2 kali sebelumnya pada tanggal 3 Maret 2021 dan 18 Maret 2021,” ujar Boma W, SH., MH panitia vaksin ketiga Kejari Nganjuk.

Menurut Boma, pegawai Kejari Nganjuk dan keluarganya yang mengikuti vaksinasi dosis lanjutan saat ini sebanyak 59 orang dan vaksin yang digunakan untuk kegiatan tersebut menggunakan vaksin Pfizer.

“Pemberian dosis ketiga vaksin COVID-19 (Booster) ini merupakan upaya untuk menjaga dan mempertahankan reaksi imunitas tubuh dalam melawan virus Corona, terutama setelah seseorang mendapatkan vaksin COVID-19 dosis penuh,” ungkapnya.

Selain itu, kata Boma, kegiatan tersebut merupakan salah satu wujud nyata Kejari Nganjuk dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di wilayah Kabupaten Nganjuk.

“Sehingga diharapkan dengan telah tervaksinnya seluruh pegawai Kejari Nganjuk beserta keluarga dapat mencegah dan menekan penyebaran Covid 19 di wilayah Kabupate Nganjuk,” harapnya.

Diketahui, prosedur pelaksanaan vaksinasi dimulai dengan beberapa tahapan, yaitu pada meja 1 tempat pendaftaran, meja 2 tempat skrining, meja 3 tempat vaksinasi dan meja 4 tempat observasi.

Observasi dilakukan selama 30 menit setelah menerima vaksin. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Editor : Jumiati