Amankan 5 Pelaku, Satresnarkoba Polres Nganjuk Amankan 2,4 Gram Sabu
Nganjuk, megapos.co.id – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Pujo Santoso mengamankan 5 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam waktu dan tempat yang berbeda.
Dari lima pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 2,4 gram sabu.
Kelima pelaku pelaku tersebut, masing-masing yakni DED (30), AS (40), SEP (27), MOH (27) dan MUC (27) warga Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang.
Kasat Resnarkoba AKP Pujo Santoso mengungkapkan, diringkusnya kelima pelaku tersebut, diawali dengan penangkapan terhadap DED, kurir sabu saat akan mengantar pesanan sabu kepada pemesan mengaku bernama Joni (DPO) alamat Lingkungan Kujomanis, Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.
“Penangkapan diawali dengan proses lidik yang telah dilakukan bersama timnya beberapa hari lalu berdasarkan laporan dari warga sekitar TKP melalui program “Wayahe Lapor Kapolres”,” ungkapnya, Senin (31/1/2022).
“Setelah mengantongi identitas dan ciri-ciri terduga kurir sabu DED ini beberapa hari lalu dan mengintai pergerakannya sebelum dilakukan penangkapan,” ungkapnya.
AKP Pujo menambahkan, sesaat sebelum ditangkap, DED terlihat di sekitar lingkungan Kujonmanis Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk dan akhirnya langsung diamankan oleh tim.
“Saat dilakukan penggeledahan, DED kedapatan membawa sabu seberat 0,27 gram lengkap dengan alat hisapnya,” katanya
Dari keterangan DED, lanjut AKP Pujo, selanjutnya Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan pengembangan penyelidikan.
“Hasilnya, petugas berhasil menangkap 4 orang diduga masih satu jaringan yakni AS, SEP, MOH dab MUC dan dari keempat pelaku ini kita amankan 2,13 gram sabu,” urainya.
Hingga berita ini diturunkan, Satresnarkoba masih menggali keterangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lain.
“Dan dari keterangan DED, ia mendapat pasokan sabu tersebut dari “Kafid” (DPO) masih dalam pengembangan) alamat Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang,” pungkasnya.
Editor : Jumiati